Pemuda Asal Makassar Diringkus di Alun-alun Trenggalek Usai Curi Motor Warga: Polisi Ungkap Motif dan Kronologinya

banner 468x60

WH.Trenggalek – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang pemuda asal Sulawesi Selatan yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Trenggalek. Pelaku berinisial RP, warga Kecamatan Mamajam, Kabupaten Makassar, diringkus saat berada di area Alun-alun Trenggalek, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima pihak kepolisian.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, S.E., M.M., mewakili Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Selasa siang, 29 Juli 2025, di Mapolres Trenggalek.

“Peristiwa curanmor ini dilaporkan ke Polres Trenggalek pada 9 Juli 2025 lalu. Tempat Kejadian Perkara berada di area persawahan Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan,” terang Kompol Herlinarto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku RP sempat merantau di Kalimantan. Namun karena kehabisan bekal dan uang untuk kembali ke kampung halaman, ia nekat berjalan kaki menuju arah Ponorogo. Saat melintas di lokasi kejadian, RP melihat sepeda motor yang sedang diparkir di tepi sawah dengan kondisi kunci masih tertancap di jok motor. Pelaku pun langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah anggota diterjunkan ke berbagai titik strategis untuk melacak keberadaan pelaku.

“Kurang dari 24 jam setelah pelaporan, petugas berhasil mengamankan tersangka RP saat sedang bermain handphone di salah satu gazebo di Alun-alun Trenggalek,” jelasnya.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, BPKB dan STNK, serta sebuah hoodie warna hitam yang dikenakan pelaku. Pelaku kini ditahan di Mapolres Trenggalek dan akan diproses secara hukum.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tambah Wakapolres.

Selain mengungkap kronologi dan penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, khususnya saat diparkir di tempat terbuka.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keamanan kendaraannya. Jangan meninggalkan kunci tertancap di motor karena itu bisa mengundang niat jahat pelaku kriminalitas,” pungkas Kompol Herlinarto.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti kesigapan Polres Trenggalek dalam merespon laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah hukumnya. (Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *