WH.Trenggalek – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil mengungkap dan menggulung sindikat tindak pidana siber berupa manipulasi dokumen elektronik atau penipuan online yang menyasar warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Dalam kasus ini, seorang warga Kecamatan Pogalan menjadi korban dan mengalami kerugian jutaan rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, S.E., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek pada Selasa (29/7/2025). Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka atas nama JN berhasil kita tangkap di rumahnya di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” jelas Kompol Herlinarto kepada awak media.
Kronologi kejadian berawal saat korban menemukan sebuah iklan mengatasnamakan Bank BNI di laman Facebook-nya. Iklan tersebut mencantumkan informasi palsu bahwa bank tersebut sedang mengadakan program undian berhadiah sebuah mobil. Tertarik dan tidak curiga, korban kemudian menekan tautan iklan tersebut dan mengisi data sesuai instruksi pada laman yang muncul.
Tak lama berselang, korban menerima pesan yang meminta dirinya untuk mentransfer uang sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp3.333.333 dan Rp2.999.999 melalui akun virtual yang diberikan oleh pelaku. Namun setelah mengirimkan dana, korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Berbekal laporan korban, Unit Satreskrim Polres Trenggalek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Proses pengejaran dilakukan lintas provinsi hingga ke Pulau Sumatera dan membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku JN di wilayah Sumatera Selatan.
“Motif tersangka adalah untuk mendapatkan penghasilan secara ilegal dengan memanfaatkan kelengahan dan kelalaian korban. Ia membuat iklan palsu untuk menjebak korban agar mau mengisi data pribadi dan kemudian mengirimkan sejumlah uang,” terang Kompol Herlinarto lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti dua unit telepon pintar, beberapa kartu SIM, print out percakapan melalui aplikasi WhatsApp, rekening koran serta bukti transfer dana. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka JN saat ini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Subs Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
dan/atau Pasal 378 KUHPidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Wakapolres Trenggalek pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iklan atau undian yang beredar di media sosial, terutama jika mengatasnamakan instansi resmi. Verifikasi kebenaran informasi dan jangan pernah memberikan data pribadi atau melakukan transaksi sebelum memastikan kebenaran dari informasi yang diterima.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Trenggalek,” pungkasnya. (Ishaq)
editor : Ida











