OKNUM ASN Sukabumi DI DUGA Cakar Warga Saat Cegah Kekerasan, Korban Laporkan ke Polisi

banner 468x60

WH.Sukabumi – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S yang bertugas di kantor UPTD Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke Polsek Lengkong setelah diduga menganiaya warga bernama Cecep (53). Peristiwa itu terjadi di Kampung Bojonggenteng, Desa Pabuaran, pada Senin malam (29/7/2025).

Cecep mengaku menjadi korban setelah mencoba mencegah S menampar istrinya, Nina Marlina (38). Saat itu, ia datang ke lokasi bersama istri dan kakak iparnya untuk menjemput anaknya yang sedang berada di warung milik keluarga.
“Dia mau nampar istri saya, saya tahan. Tiba-tiba tangan saya ditarik ke bawah sambil muka saya dicakar,” kata Cecep, Jumat (8/8/2025).

Akibat insiden itu, Cecep menderita luka cakaran dari wajah hingga dada, bahkan bajunya robek dan berdarah. Ia menunjukkan foto-foto bukti luka dan pakaian yang sobek sebagai dokumen pelaporan.

“Cakarannya dari ujung mata sampai dada. Baju saya sampai bolong. Waktu itu terasa perih, saya langsung bikin laporan ke Polsek Lengkong dan divisum di Puskesmas,” ungkapnya.

Menurut Cecep, keributan bermula dari percekcokan antara S dengan anak perempuannya. Anak tersebut diduga menuding seorang perempuan yang melintas sebagai “pelakor”, yang memicu kemarahan S.

Istri korban, Nina, yang saat itu berada di lokasi, menuturkan bahwa ia hanya mencoba menenangkan anak tersebut. Namun S justru mengamuk dan hampir menampar dirinya.

“Suami saya langsung nyegah. Tapi malah dia nyakar suami saya dari muka sampai dada. Bajunya sobek parah,” kata Nina.

Tak hanya itu, Nina menyebut pelaku sempat mengeluarkan ancaman keras dalam bahasa Sunda di hadapan warga.
“Dia bilang, ‘Tong disebutkeun ngaran aing lamun aing teu bisa ngahancurken sararia kabeh.’ Nada bicaranya penuh emosi,” ujar Nina.

Keluarga korban mengaku hingga kini tidak ada upaya perdamaian dari pihak S. “Sejak laporan dibuat, dia enggak pernah hubungi kami, enggak WA, enggak telepon, apalagi datang,” tambahnya.

Kapolsek Lengkong, AKP Bayu Sunarti, membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Laporannya kami terima tanggal 29 Juli malam. Informasi awal yang kami dapat, terlapor adalah ASN. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, S sudah diperiksa namun belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *