Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Angkringan Ngale

banner 468x60

WH.Ngawi – Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah angkringan di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku yang diketahui masih teman korban. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polres Ngawi, IPTU Dian Ambarwati, dalam kegiatan doorstop di depan kantor Satreskrim Polres Ngawi, pada Jumat (29/8/2025).

“Peristiwa terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB dengan lokasi kejadian di depan pasar masuk Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi,” jelas AKP Aris Gunadi.

Korban berinisial AK sempat dilarikan ke IGD RSI At Tin Ngawi untuk mendapatkan pertolongan, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Soeroto Ngawi. Namun nyawa korban tidak tertolong. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tusukan di dada kiri yang menembus paru-paru sehingga menyebabkan kematian di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, yakni pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB,” tambah Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur. Tusukan pertama mengenai dada kiri korban dan menjadi penyebab utama kematian.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi secara terpisah, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan penyelidikan Satreskrim, pemeriksaan para saksi, serta olah TKP, kasus pembunuhan ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Ngawi.

Pelaku diketahui bernama ARP alias G, 25 tahun, warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal, bahkan berteman, sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan Polres Ngawi dalam menangani kasus-kasus kriminal, sekaligus memberi pesan kuat bahwa tindak kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja.

(Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *