WH.SURABAYA – Integritas pejabat publik dipertanyakan rakyat. Sebuah mobil dinas pejabat Pemerintah Daerah Madura terjepret kamera awak Media Warta Hukum saat melintas didaerah jalan Raya Darmo Kota Surabaya, Minggu, 12 April 2026.
Bukan karena kemewahannya, kendaraan tersebut menjadi sorotan karena pelat nomor merah yang terpasang telah kadaluarsa sejak April 2024 (04.24). Temuan ini bermula saat awak “Media Warta Hukum” mendapati mobil jenis Innova warna hitam dengan pelat nomor M 4 HP melintas dengan tenang tanpa rasa takut ketilang meskipun masa berlaku plat nomor sudah kadaluarsa.
Kritik Tajam dari awak Media Warta Hukum (Fathur R) selaku Wakabiro Surabaya menyatakan kekecewaannya. Ia menilai hal ini sebagai bentuk ironi, mengingat pemerintah daerah sedang gencar melakukan taat pajak kepada masyarakat.
Ini sangat memalukan. Rakyat dikejar-kejar untuk bayar pajak tepat waktu, bahkan ada razia di mana-mana. Namun, pejabat yang fasilitasnya dibiayai negara justru membiarkan mobil dinasnya kadaluarsa pelat nomornya.
“Ke mana anggaran perawatan kendaraan yang setiap tahun diajukan?” tegasnya.
Meskipun kendaraan dinas memiliki protokoler khusus, secara hukum setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memiliki dokumen yang aktif dan pajak yang terbayar. Aturan lalu lintas berlaku untuk siapa saja tanpa terkecuali.
“Pejabat seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam tertib administrasi pajak kendaraan,” ujar pengamat kebijakan publik.
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa di tengah upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk taat pajak, transparansi dan kedisiplinan internal di lingkungan birokrasi justru menjadi sorotan utama. Masyarakat berharap tidak ada “anak emas” dalam penegakan aturan lalu lintas di jalan raya.
Satu pertanyaan tersisa: Jika anggaran perawatan sudah ada, ke mana larinya dana pajak tersebut hingga pelat nomor bisa kadaluarsa?. Pungkasnya.
editor : Ida











