Demi Transparansi Kasus Pencabulan Anak di Nganjuk, Tim Kuasa Hukum Minta Perlindungan Kompolnas hingga LPSK

banner 468x60

WH.NGANJUK – Tim kuasa hukum korban pencabulan anak di Kabupaten Nganjuk resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pengawasan eksternal kepada tiga lembaga negara.

Langkah ini diambil guna menjamin transparansi, objektivitas, serta keamanan selama proses penanganan kasus hukum berlangsung.

​Surat permohonan tersebut dilayangkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aswas Kejati Jatim).

​Upaya ini difokuskan untuk mengawal penanganan perkara agar terhindar dari potensi intervensi pihak luar, sekaligus memberikan rasa aman menyeluruh bagi korban dan keluarganya hingga proses peradilan selesai.

​Kuasa Hukum Korban, Prayogo, menegaskan pentingnya keterlibatan lembaga pengawas eksternal dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

​”Kami ingin memastikan bahwa perkara ini berjalan dengan transparansi penuh. Kasus pencabulan, terutama yang menimpa anak-anak, adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan perhatian khusus,” ujar Prayogo.

​Ia menambahkan, pengawasan ketat diperlukan untuk menutup celah intimidasi maupun tekanan yang dapat merugikan posisi korban.

​”Kami tidak ingin ada celah bagi intervensi atau intimidasi yang dapat menyudutkan korban.

Oleh karena itu, keterlibatan Kompolnas, LPSK, dan Aswas Kejati Jatim sangat krusial untuk menjaga komitmen keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

​Melalui permohonan resmi ini, tim kuasa hukum mendorong tiga poin utama pengawasan dan perlindungan:

​Pengawasan Penyidikan (Kompolnas): Mengawasi kinerja penyidik kepolisian agar tetap profesional, objektif, dan terbebas dari tekanan pihak manapun.

​Perlindungan Korban (LPSK): Memastikan pemenuhan hak-hak dasar korban, mencakup perlindungan fisik, pendampingan hukum, serta bantuan pemulihan psikologis (trauma healing).

​Monitoring Penuntutan (Aswas Kejati Jatim): Mengawasi jalannya proses pra-penuntutan hingga penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum agar berjalan adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *