Pengembangan Kasus Sabu Berujung ke Ciemas, Kades US Turut Diamankan Polisi

banner 468x60

WH.Sukabumi -6 Agustus 2026 Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi kembali terbongkar. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan

dan transaksi sabu di Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciemas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Surade. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

Pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial EY (40) di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan puluhan paket kecil yang diduga berisi sabu, timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Penangkapan EY menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi bergerak dan kembali mengamankan pria berinisial I (50) di wilayah Surade. Dari tangan tersangka kedua, ditemukan enam paket kecil yang juga diduga narkotika jenis sabu.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas kemudian bergerak ke Kecamatan Ciemas dan mengamankan seorang pria berinisial US (57) yang diduga terlibat sebagai penyalahguna sabu. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain pemeriksaan intensif, para tersangka juga menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan metamfetamin (MET) pada sampel yang diperiksa.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan. Kami berterima kasih atas kepedulian warga terhadap lingkungan sekitarnya,” ujar Kompol Agus, Kamis (6/8/2026).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan bahwa dari rangkaian pengungkapan tersebut polisi menyita total 28 paket kecil diduga sabu, timbangan digital, alat hisap atau bong, pipet kaca, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang berkaitan dengan kasus ini,” jelas AKP Iwan.

Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran, perantara jual beli, dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.

Polres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba. Kepolisian menegaskan identitas pelapor akan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan bagi warga yang membantu upaya pemberantasan narkotika.

Bahwa ancaman peredaran sabu masih mengintai wilayah Sukabumi Selatan. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Nanan apon)

Editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *