Kades di Ciemas Terseret Kasus, Dewan Batman Minta Proses Hukum Dibuka ke Publik

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Mencuatnya kabar penanganan hukum terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dewan Batman.

Ia meminta aparat kepolisian menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka agar masyarakat tidak dipenuhi berbagai dugaan dan informasi yang belum tentu benar.

Menurutnya, kasus yang melibatkan pejabat publik tidak boleh ditangani secara tertutup karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemePublik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya. Transparansi sangat penting agar tidak muncul spekulasi yang justru memperkeruh suasana,” ujar Ujang, Kamis (6/8/2026).

Dewan Batman menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan. Ia menilai jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang diduga melanggar hukum.

“Kalau memang ada unsur pidana, proses saja sesuai aturan. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Di sisi lain, ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

“Yang terpenting adalah fakta hukumnya. Masyarakat ingin melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” katanya.

Kasus yang menyeret oknum kepala desa tersebut sebelumnya menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Ciemas dan media sosial. Hingga kini, proses penanganan masih menjadi perhatian publik.

Dewan Batman menilai peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan masyarakat.

“Kepala desa itu pelayan masyarakat. Kepercayaan yang diberikan warga harus dijaga dengan baik, bukan justru menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *