Kios Kosong dan Fasilitas Rusak, Pengelolaan JP 44 Menteng Tuai Sorotan Publik

banner 468x60

WH.JAKARTA — Pengelolaan kios pedagang binaan UMKM JP 44 di Jalan Penataran, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi sorotan. Kios yang beroperasi sejak Februari 2023 itu disebut menghadapi persoalan kekosongan unit, kerusakan fasilitas, hingga pembebanan tunggakan kepada calon pedagang baru.

JP 44 memiliki 92 unit kios yang terbagi untuk pedagang kuliner dan pedagang bunga. Pengamatan infopers.com di lokasi bahwa kondisi terkini tidak optimal karena minimnya kantong parkir dan ukuran kios yang dinilai terlalu kecil. Hal itu yang membuat sejumlah pedagang meninggalkan kios dan fasilitas di dalamnya terbengkalai.

Pada pertengahan Agustus 2026, terdapat 20 kios yang disebut kosong. Pihak UMKM Kecamatan Menteng kemudian membuka pendaftaran bagi calon pedagang baru. Pada 3 Agustus, calon pedagang disebut diberi informasi mengenai kewajiban membayar tunggakan pedagang sebelumnya.

Awalnya, total tunggakan untuk 20 kios disebut sekitar Rp15 juta. Jika dibagi kepada 20 calon pedagang, masing-masing dikenakan sekitar Rp750 ribu. Namun angka itu berubah beberapa hari kemudian.

Dalam pertemuan pada 6 Agustus 2026, calon pedagang disebut mendapatkan penjelasan bahwa total tunggakan mencapai Rp31,6 juta. Nilai tersebut kemudian dibagi kepada 20 calon pedagang sehingga setiap orang dibebani sekitar Rp1,6 juta. Perubahan angka itu dipertanyakan karena terjadi kenaikan lebih dari dua kali lipat dibanding angka yang sebelumnya disampaikan.

Bagi calon pedagang, pembayaran tersebut bukan satu-satunya kebutuhan. Mereka masih harus menyiapkan biaya perbaikan kios dan modal untuk memulai usaha. Dokumen itu menilai beban awal Rp1,6 juta cukup berat bagi masyarakat kecil yang hendak mencari penghasilan.

Selain pembayaran awal, pedagang disebut dikenai retribusi Rp160 ribu dan iuran kas Rp100 ribu setiap bulan per kios. Retribusi disebut dibayarkan melalui Bank DKI, sementara iuran kas diberikan kepada koordinator pedagang, Yayah.

Iuran kas tersebut turut dipersoalkan. Dengan asumsi 92 kios aktif membayar Rp100 ribu per bulan, nilainya mencapai Rp9,2 juta setiap bulan. Dokumen mempertanyakan alokasi dana tersebut dan meminta transparansi laporan keuangan kas kepada para pedagang.

Hal itu membuat pedagang keberatan namun enggan menyampaikan keluhan. Mereka disebut khawatir terhadap pernyataan koordinator yang meminta pedagang mengikuti aturan yang berlaku atau keluar dari lokasi.

Untuk itu, pemerintah diharapkan meninjau kembali pembebanan biaya masuk kepada calon pedagang. Alasannya, kios JP 44 telah lama mengalami kekosongan dan sebagian fasilitas disebut rusak atau hilang.

Apalagi kondisi kios yang banyak kosong sejak 2023 hingga 2026 menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan atau penanganan oleh UMKM Kecamatan Menteng. Pemerintah diminta mengevaluasi kondisi tersebut agar fasilitas yang telah disediakan tidak terus terbengkalai.

Menanggapi itu, Wito, warga Menteng, menilai persoalan pembebanan tunggakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada calon pedagang.

“Kalau awalnya disebut Rp15 juta, lalu berubah menjadi Rp31,6 juta, tentu wajar kalau calon pedagang mempertanyakan dasar perhitungannya. Mereka perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai asal-usul angka tersebut,” kata Wito.

Menurut dia, calon pedagang juga harus menanggung kebutuhan lain sebelum kios dapat digunakan untuk berjualan.

“Masyarakat yang mau membuka usaha tentu harus menyiapkan modal, memperbaiki kios, dan membeli kebutuhan dagangan. Kalau sejak awal sudah dibebani tunggakan pedagang sebelumnya, ini tentu menjadi beban,” ujarnya.

Sementara itu, Dyah, warga Menteng lainnya, menyoroti keberadaan iuran kas sebesar Rp100 ribu per kios setiap bulan.

“Kalau iurannya Rp100 ribu per kios dan jumlah kiosnya 92, berarti ada sekitar Rp9,2 juta setiap bulan. Karena itu uang bersama, menurut saya penggunaannya harus jelas dan ada laporan yang bisa dilihat para pedagang,” kata Dyah

Dyah juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan JP 44.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk membantu masyarakat justru terbengkalai. Pemerintah perlu melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan memastikan aturan yang diterapkan tidak memberatkan pedagang kecil,” ujarnya.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *