Dugaan Malpraktik Pemdes Sekaran, Kejari Nganjuk Periksa Ketua LSM GAKK

banner 468x60

WH.​NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi memulai penyelidikan atas laporan dugaan penyimpangan dan malpraktik tata kelola keuangan di Pemerintah Desa (Pemdes) Sekaran, Kecamatan Loceret.

Sebagai langkah awal pembuktian, penyidik memeriksa Ketua LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK), Sumarno, sebagai saksi pelapor pada Selasa (18/8).

​Pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam di Kantor Kejari Nganjuk tersebut berfokus pada pendalaman berkas aduan.

Penyidik cecar saksi pelapor untuk menguji validitas delapan poin materi laporan yang diajukan.

​”Penyidik mendalami setiap poin secara mendetail. Ada sekitar 10 hingga 20 pertanyaan untuk tiap materi laporan yang kami layangkan,” ujar Sumarno usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Nganjuk.

​Sumarno menegaskan, seluruh keterangan telah disampaikan secara kooperatif dengan menyerahkan dokumen pendukung sebagai bukti awal.

Pihaknya mengapresiasi kejaksaan yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat dan berharap proses hukum ini segera memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran hukum di Pemdes Sekaran.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *