Tipiter Polres Sukabumi Ungkap Mafia LPG Subsidi, Gas 3 Kg Dioplos ke Tabung 50 Kg

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi terbongkar di Kabupaten Sukabumi. Dua orang tersangka diduga menguras LPG subsidi dari jalur distribusi resmi, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasus tersebut diungkap Tipiter Polres Sukabumi Ungkap Mafia LPG Subsidi, Gas 3 Kg Dioplos ke Tabung 50 Kg Polres Sukabumi setelah praktik itu terendus di wilayah Kecamatan Cikembar.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah diatur pemerintah. Karena itu, praktik pemindahan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi dinilai bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Agus.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AN, 37 tahun, warga Kecamatan Cikembar, dan AH, 32 tahun, warga Muara Sari, Kecamatan Bogor.

AN diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas. Ia juga disebut terlibat langsung dalam proses pemindahan LPG serta penjualan hasilnya.

Sementara AH diduga bertugas sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

Dari hasil penyidikan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026. Lokasinya berada di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar.

Modusnya, LPG 3 kilogram subsidi diperoleh dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Setelah itu, gas dipindahkan menggunakan perangkat yang telah dimodifikasi.

Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka diduga menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sedangkan untuk satu tabung LPG 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.

Proses tersebut dilakukan menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan dalam proses pemindahan gas.

Setelah terisi, LPG tersebut kemudian dipasarkan sebagai produk nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Bahkan, tersangka diduga menggunakan dokumen pembelian serta surat jalan dari agen resmi untuk membuat barang seolah-olah berasal dari jalur distribusi legal.

Keuntungan yang diperoleh pun tidak kecil. Dari satu tabung 12 kilogram, keuntungan kotor diperkirakan mencapai Rp126 ribu hingga Rp156 ribu. Sementara satu tabung 50 kilogram dapat menghasilkan keuntungan sekitar Rp628 ribu.

Yang lebih mencengangkan, berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp49.757.184.000.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi serta delapan tabung LPG 50 kilogram nonsubsidi.

Polisi juga menyita timbangan digital, perangkat pemindah gas yang dimodifikasi, regulator, selang, nepel, tutup dan segel tabung, surat jalan pembelian LPG nonsubsidi, peralatan kerja, dua telepon seluler serta uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Agus menegaskan, Polres Sukabumi tidak akan membiarkan barang bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dijadikan ladang keuntungan oleh pihak tertentu.

“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa,” tegasnya.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *