WH.Kediri – Hal tersebut, sesuai komitmen Kapolri Listyo Sigit untuk memberantas Narkotika, memerangi tindak kriminal judol Sampai tuntas,namun beda dengan anggota Resnarkoba polres Kediri kota membelakangi instruksi kapolri.
Pada kesempatan lain, Kapolri menyampaikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota internal polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang, melanggar kode etik profesi Polri yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Keterangan narasumber polres Kediri kota mengamankan tersangka khasus narkoba pada hari Jum’at tanggal,( 04-10-2024,) berinisial ( B ) warga kelurahan Kasreman, kecamatan Kandangan kabupaten Kediri Jawa Timur, dan diduga dilepas pada hari Minggu tanggal (20-10-2024). Namun sangat disayangkan, diduga dilepas oleh anggota Resnarkoba Kediri kota, dengan adanya nominal (15.000.000,) juta.
Dan juga mengamankan ( S ) warga kelurahan grenggeng dusun Rejo agung kecamatan Ngoro kabupaten Jombang Jawa Timur,
Menurut keterangan narasumber terkait adanya dugaan tangkap lepas lantaran adanya nominal besar (16.000.000), juta yang di keluarkan oleh keluarga tersangka, pada hari kamis, tanggal (17-10-2024).
iya mas memang benar ( B dan S ) itu sudah dilepas diduga dengan adanya nominal sebesar (31.000.000) Juta keterangan dari narasumber, pada media kami.
Setelah itu awak media ini mengkonfirmasi kepada Kasat narkoba Ridwan sahara” menjawab yang jelas yang ditangkap itu siapa? Kota itu gak ada desa, polres Kediri kota gak nangkap, keterangan kasat pada kami.
Tapi bertolak belakang sama keterangan narasumber yang masih tersangka menyatakan bahwa saya dan rekan saya di amankan oleh anggota Resnarkoba polres Kediri kota”. Menirukan ucapan narasumber.
Kami berharap kepada Kapolres Kediri kota dan kepada Kapolda Jatim untuk meninjak lanjuti terkait dugaan adanya informasi tangkap lepas terduga tersangka khasus narkoba yang mengelontorkan dana 31jt tersebut. (Team investigasi)
editor : Ida











