Keluarga Korban Pembunuhan di Gegerbitung Hadiri Sidang Vonis Pelaku di PN Cibadak

banner 468x60

WH.Sukabumi – Kasus pembunuhan tragis di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian publik. Sidang vonis pelaku pembunuhan terhadap Lili (50), korban yang jasadnya ditemukan tanpa identitas pada Rabu (26/6/2024) pukul 06.30 WIB, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kamis (13/2/2025).

Keluarga korban tampak hadir di ruang tunggu depan ruang sidang, termasuk anak korban, Neng Nurhasanah (29), yang membawa foto almarhum ibunya. Keluarga berharap pelaku pembunuhan mendapatkan hukuman seberat-beratnya, sesuai tuntutan mereka sebelumnya, yaitu hukuman mati atau setidaknya penjara seumur hidup.

“Kami harap hari ini putusan hakim sesuai dengan tuntutan kami kemarin. Hukuman mati atau minimal seumur hidup,” ujar Neng Nurhasanah.

Tak hanya Neng, seluruh anggota keluarga korban dari berbagai daerah, seperti Sumedang, Bogor, Bekasi, dan Cianjur, turut hadir untuk memberikan dukungan. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan demi mengenang almarhum Lili.

Kasus ini bermula ketika jasad Lili ditemukan oleh warga Gegerbitung pada Juni 2024. Saat itu, jasadnya tanpa identitas hingga akhirnya dikenali setelah fotonya beredar di media sosial. Penanganan kasus yang berlanjut ke meja hijau ini kini sampai pada tahap akhir, yaitu pembacaan vonis terhadap pelaku.

“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini demi keadilan bagi ibu kami,” tegas Harun, salah satu anggota keluarga korban yang juga hadir yang akan menyaksikan persidangan.

Sidang vonis ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh keluarga besar almarhum Lili, yang berharap keadilan ditegakkan dan hukuman setimpal diberikan kepada pelaku.” Tutup harun. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *