Dugaan Pengeboran Tanpa Lisensi di Program IRPOM Pace, Dinpertan Nganjuk Disorot

banner 468x60

WH.NGANJUK –Pelaksanaan program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk memicu tanda tanya publik.

Proyek yang digulirkan untuk menyokong kebutuhan air para petani tersebut diduga dikerjakan oleh pihak pelaksana pengeboran yang tidak memiliki legalitas atau lisensi resmi.

​Dalam sebuah pertemuan bersama warga dan pihak terkait, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pace, Saci, bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kecubung, Aini, memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut pada senin 31/8/26 dikantornya.

​Saci menjelaskan bahwa langkah pengerjaan telah dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, termasuk dengan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpas), Yoyok, serta tim konsultan program.

Menurutnya, pihak dinas dan konsultan memperbolehkan pengerjaan fisik pengeboran dilakukan oleh pihak non-lisensi dengan pertimbangan pemberdayaan warga lokal.

​“Kami sudah berkoordinasi baik dengan Dinas dan Konsultan, bahwa tidak apa yang mengerjakan tidak memiliki lisensi, yang penting putra daerah,” ujar Saci.

​Pernyataan ini mendulang perhatian berbagai pihak. Pasalnya, dalam regulasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah maupun Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pertanian, pengerjaan fasilitas teknis seperti sumur bor umumnya mewajibkan kualifikasi spesifik dan sertifikasi keahlian.

Kebijakan mengedepankan status “putra daerah” tanpa didasari dokumen legalitas teknis dinilai berpotensi menabrak standar operasional dan akuntabilitas anggaran negara.

​Pengeboran air tanah yang tidak ditangani oleh ahli bersertifikat juga berisiko tinggi secara teknis, mulai dari potensi kegagalan debit air, kerusakan akuifer, hingga ancaman daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.

​Hingga berita ini diturunkan, status dugaan ketidaksesuaian lisensi tersebut masih dalam proses penelusuran.

Berdasarkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), publik menunggu tanggapan resmi dan tertulis dari Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Kabid Sarpas, serta konsultan proyek guna menjelaskan dasar hukum dan petunjuk teknis yang melandasi kebijakan tersebut.

​Masyarakat berharap program IRPOM yang bersumber dari uang rakyat ini dapat terealisasi secara transparan, akuntabel, serta sesuai spesifikasi teknis demi memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan petani di Nganjuk.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *