Diduga Adanya Pemotongan Insentif Dilingkungan Wilayah Bappenda Kabupaten Bogor .

banner 468x60

wartahukum.net

WH.Bogor -Dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor semakin menjadi sorotan. Sejumlah pegawai mengaku tidak menerima sepenuhnya dari total insentif atau upah pungut pajak yang seharusnya menjadi hak mereka.

Sementara sisa lainnya tidak diterima langsung oleh pegawai. Dari jumlah tersebut, ada potongan untuk dialokasikan pemberangkatan umrah. Potongan tersebut tidak diketahui oleh pegawai jumlah pastinya secara jelas dan terperinci.

Informasi tersebut disampaikan salah satu pegawai Bappenda Kabupaten Bogor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa pegawai tidak menerima seluruh insentif sebagaimana nilai yang seharusnya mereka terima.

“Betul ada potongan, namun jumlah pastinya Saya tidak tahu, karena ada program untuk pemberangkatan umrah,” ujar sumber tersebut.

Informasi ini sejalan dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga terjadi pemotongan terhadap insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya menjadi hak para pegawai.

KPK juga masih mendalami besaran total dana yang dipotong, sejak kapan praktik tersebut berlangsung, serta ke mana aliran dana tersebut.

Di tengah penyidikan tersebut, muncul informasi mengenai program pemberangkatan umrah yang disebut berkaitan dengan lingkungan Bappenda.

Hasil penelusuran awak media memperoleh informasi bahwa terdapat pihak di luar lingkungan Bappenda yang disebut pernah mendapatkan fasilitas pemberangkatan umrah.

Informasi lain juga menyebut didduga sejumlah ketua PAC partai politik, wartawan serta tokoh agama pernah diberangkatkan.

Namun, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa biaya pemberangkatan umrah tersebut bersumber dari potongan insentif pegawai Bappenda.

Keterkaitan antara potongan insentif dan pembiayaan umrah masih harus dibuktikan melalui dokumen, transaksi keuangan, keterangan saksi maupun hasil penyidikan KPK.
KPK diharapkan dapat mengurai seluruh mekanisme tersebut, mulai dari dasar pemotongan, pihak yang menerima atau mengelola dana, hingga penggunaan akhirnya.

Sebab, apabila benar terdapat pemotongan terhadap hak pegawai tanpa dasar yang sah, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan KPK terus mendalami perkara tersebut.

Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan informasi ini tetap harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban dan tanggapan dari Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Bogor.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang di sebut dalam pemberitaan ini.

Reporter:Rachman/Team.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *