Satu Subsidi Seribu Harga: Saat HET Pupuk Nganjuk Cuma Jadi Hiasan Kertas

banner 468x60

WH.NGANJUK –Aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk disinyalir hanya menjadi pajangan di atas kertas. Di lapangan, para petani harus mengelus dada melihat harga pupuk bersubsidi yang melonjak tajam dan bervariasi di tiap wilayah, seolah tanpa standar resmi yang mengikat.

​Hasil penelusuran menunjukkan harga pupuk bersubsidi per sak dijual melambung mulai dari Rp110.000, Rp115.000, Rp120.000, bahkan tembus hingga Rp140.000 di beberapa titik, seperti di Desa Mlandangan, Kecamatan Pace. Kondisi serupa terjadi di wilayah Balongrejo.

​Pihak Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat saat dikonfirmasi pada 15/9/26 berdalih bahwa penetapan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan kelompok tani untuk menutup biaya pengiriman dan angkutan.

Namun, kondisi ini memicu pertanyaan besar: apakah barang subsidi pemerintah kini bebas diperjualbelikan layaknya komoditas komersial?

​Aroma Pembiaran dan Minimnya Pengawasan
​Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK), Sumarno, mengecam keras fenomena “harga warna-warni” pupuk bersubsidi yang tak kunjung usai ini.

Menurutnya, penetapan harga yang diserahkan pada kesepakatan masing-masing kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) justru merugikan petani kecil.

​”Saya heran atas fenomena pupuk menahun yang tak kunjung ada kejelasan ini. Ada kios dekat yang harganya mahal, ada yang jauh justru lebih murah. Barang subsidi ini harganya jadi amburadul,” ujar Sumarno.

​Ia juga mempertanyakan peran Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk yang dinilai kurang memberikan peringatan maupun pengarahan tegas kepada para pendamping di lapangan terkait aturan main penyaluran pupuk bersubsidi.

​Guna menyelesaikan persoalan yang terus berulang ini, LSM GAKK mendesak digelarnya audiensi terbuka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pertanian, distributor, pemilik kios, hingga perwakilan Poktan dan petani.

​Langkah ini dinilai krusial untuk melahirkan kesepakatan harga yang adil dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.

Penyesuaian harga dinilai hanya layak ditoleransi untuk wilayah-wilayah tertentu yang memiliki tingkat kesulitan geografis atau medan penyaluran yang ekstrem.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *