WH.NAMLEA – wartahukum.net
Rabu 14 oktober 2026
Ketua Pengadilan Negeri Namlea dengan tegas menegur para Termohon Eksekusi untuk segera melaksanakan isi putusan yang sudah Inkracht.
Teguran itu disampaikan dalam proses Aanmaning Kedua terkait Perkara Perdata besar yang sudah sampai Mahkamah Agung:
Perkara: Hj. TASENG & LANIKI PAPALIA (Penggugat) LAWAN HUSEN WAMNEBO Cs termasuk FERI TANAYA (Tergugat)
Dasar Putusan:
1. Putusan PN Namlea
2. Putusan Banding No. 40/Pdt/2020/PT Ambon
3. Putusan Kasasi No. 2503 K/Pdt/2023 Mahkamah Agung
4. Penetapan Eksekusi No. 18/Pdt.P/2021/PN Namlea
> “Pengadilan Negeri Namlea bersifat menegur Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan,” tegas Ketua PN Namlea di ruang kerjanya.
8 HARI, KALAU TIDAK ADA ITIKAD BAIK, TURUN LOKASI!
Ketua PN menjelaskan, Aanmaning Kedua ini diberi waktu 8 hari Jika dalam 8 hari Termohon Eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela, Pengadilan akan langsung turun lokasi untuk KONSTATERING / PENCOCOKAN BATAS.
Tim Panitera dan Juru Sita akan turun langsung ke objek sengketa untuk mencocokkan batas-batas tanah sesuai putusan Kasasi MA.
Ini adalah peringatan keras agar semua pihak taat hukum. Putusan MA adalah putusan tertinggi yang wajib dilaksanakan.
Hj. Taseng dan Laniki Papalia sebagai pemilik sah berdasarkan putusan, kini menunggu keadilan dieksekusi di lapangan.
WARTA HUKUM – NAMLEA
Pija
reporter
Halija assagaf.rilis.
editor : Ida











