Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Soroti Penataan Perangkat Daerah, Pemkab Siapkan Jawaban

banner 468x60

 

WH.SUKABUMI – Rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memasuki tahap pembahasan bersama DPRD. Dalam Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026, Rabu (14/10/2026), tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian pandangan fraksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi yang berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintahan daerah. Sejumlah catatan, saran, dan pertanyaan disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah sebelum melangkah ke tahapan pembahasan berikutnya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, bersama Wakil Ketua II, H. Usep. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.

Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangannya yakni Fraksi Partai Golkar dan PAN melalui Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., dan Fraksi PKS oleh Ai Srimulyati, S.Ag.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan diwakili Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.

Berbagai masukan yang disampaikan masing-masing fraksi akan menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan penataan organisasi agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan.

Andreas: Penataan Organisasi Perlu Kajian Matang

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, mengatakan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus mengacu pada kebutuhan organisasi. Karena itu, setiap usulan yang muncul dalam pandangan umum fraksi perlu ditelaah sebelum pemerintah daerah menyampaikan jawaban resmi.

Menurut Andreas, masukan dari DPRD, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis, akan didiskusikan bersama jajaran pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan peningkatan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Perubahan ini berkaitan dengan penguatan struktur kelembagaan, termasuk penyesuaian jumlah bidang sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Namun, usulan tersebut tidak serta-merta ditetapkan. Pemerintah daerah masih perlu mengkaji kesesuaian struktur dengan kebutuhan organisasi serta pembagian tanggung jawab pada masing-masing perangkat daerah.

Andreas menegaskan, penataan kelembagaan harus dilakukan secara tepat agar perubahan yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi efektivitas kerja birokrasi.

Dorong Birokrasi Lebih Efektif

Perubahan regulasi mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi salah satu langkah yang perlu dicermati dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Struktur organisasi yang sesuai kebutuhan diharapkan dapat memperkuat koordinasi, memperjelas pembagian tugas, serta meningkatkan kinerja perangkat daerah.

Oleh karena itu, keterlibatan DPRD melalui penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian dari mekanisme pembahasan untuk memastikan rencana perubahan memiliki pertimbangan yang memadai.

Setelah menerima pandangan umum tujuh fraksi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyusun jawaban Bupati sebagai tahapan lanjutan pembahasan Raperda tersebut.

Melalui proses yang melibatkan legislatif dan eksekutif, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan menghasilkan susunan perangkat daerah yang lebih proporsional dan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.(Nanan)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *