PT Nugraha Tanjung Jaya Abadi Bingung Tumpang Tindih KBLI antar OPD

banner 468x60

WH.NGANJUK – Nasib operasional PT Nugraha Tanjung Jaya Abadi kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, perusahaan harus menghentikan sementara aktivitasnya akibat keluhan bau menyengat dari warga sekitar Tanjung. Di sisi lain, manajemen terancam gulung tikar akibat mandeknya arus kas (cash flow) dan ketidakpastian regulasi antar-dinas terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dinas LH menegaskan bahwa langkah penghentian kegiatan ini bukanlah bentuk penutupan permanen, melainkan imbauan jeda operasional agar perusahaan melengkapi seluruh perizinan penunjang serta memperbaiki tata kelola lingkungannya.

​Langkah tegas pemerintah berawal dari aduan masyarakat di wilayah Tanjung yang mengeluhkan pencemaran udara berupa bau tidak sedap. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas PUPR, dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak ke lokasi pabrik.

​Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pengeringan sisa produksi dan limbah makanan kedaluwarsa—seperti roti, sosis, dan nugget—yang dijemur secara terbuka di atas lantai. Metode penjemuran konvensional inilah yang terbukti memicu bau menyengat hingga meluas ke pemukiman warga.

​Sebagai solusi sementara, pemerintah, warga, dan manajemen kesepakatan untuk menghentikan operasional penjemuran hingga sarana pengeringan tertutup berteknologi oven dan cerobong asap disiapkan.

​Di luar persoalan lingkungan, muncul kendala teknis administrasi yang cukup krusial terkait perbedaan penafsiran kode KBLI di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, hingga instansi teknis lainnya.

​Perbedaan penafsiran ini berfokus pada hasil akhir (output) produksi:

​KBLI Kode 38219: Diperuntukkan bagi usaha yang menghasilkan produk setengah jadi (seperti tepung bahan pakan) yang belum bisa dikonsumsi langsung oleh ternak.

​KBLI Kode 10801: Diperuntukkan bagi pabrik pakan ternak siap pakai (finish good).

Apabila temuan lapangan menunjukkan output berupa bahan setengah jadi namun KBLI yang terdaftar berada di kode 10, maka proses perizinan secara otomatis tertahan. Pelaku usaha diwajibkan mengajukan rekomendasi penyesuaian KBLI melalui Dinas Teknis hingga sinkron dalam sistem Kementerian Perindustrian.

​Penghentian operasional yang berlarut-larut ber dampak langsung pada stabilitas finansial perusahaan. Manajemen PT Nugraha Tanjung Jaya Abadi mengaku kini tidak lagi memiliki arus kas masuk karena larangan pengiriman barang. Yang Berpaknya terasa nyata pada sektor ketenagakerjaan:

​Tenaga kerja aktif tersisa 30 orang tim internal dari yang sebelumnya melibatkan banyak warga.
​Aktivitas pendukung logistik terhenti
​Pengusaha berada dalam dilema antara komitmen menyerap tenaga kerja lokal atau mematuhi ketatnya aturan administratif yang dinilai rumit.

​Pihak manajemen menyatakan telah bersikap proaktif dengan menggelar dialog terbuka bersama warga, membuat surat pernyataan bersama, serta membuka pintu pabrik untuk transparansi pengelolaan. Pengusaha pun mempertanyakan kepastian hukum dan semangat kemudahan berinvestasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

​Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (15/10/2026), pimpinan rapat menekankan pentingnya komunikasi terbuka untuk mengurai sumbatan komunikasi antara pengusaha dan jajaran dinas. Dimana ada langkah-langkah strategis yang disepakati meliputi:

​Penyelesaian Berjenjang: Perusahaan diminta mengakselerasi pengurusan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/Tata Ruang), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Lingkungan secara runtut.
​Harmonisasi Antar-OPD: Dinas terkait berkomitmen menyelaraskan persepsi terkait KBLI agar pelaku usaha tidak menjadi korban perbedaan aturan teknis antar-instansi.
​

Koordinasi Internal: Mengingat pimpinan perusahaan (Pak Bagus) sedang dalam masa pemulihan kesehatan, komunikasi teknis terus dijembatani oleh tim internal perusahaan.
​

Pemerintah berharap proses evaluasi dan perbaikan sarana ini dapat berjalan cepat, sehingga kepastian hukum bagi investor didapat dan kenyamanan lingkungan hidup bagi masyarakat sekitar tetap terlindungi.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *