WH.SUKABUMI – Bisnis ilegal pembuatan dan penjualan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Sukabumi berhasil dibongkar Satreskrim Polres Sukabumi. Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob setelah diduga memproduksi sekaligus menawarkan SIM palsu kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan menggali keterangan dari sejumlah korban yang menggunakan jasa pembuatan SIM tersebut.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut mencuat setelah SIM yang diterima sejumlah konsumen diketahui tidak terdaftar secara resmi. Salah satunya bahkan digunakan sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi.
Kecurigaan muncul ketika SIM tersebut dilakukan pemindaian melalui barcode. Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut tidak terdaftar dan diduga merupakan SIM palsu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AS diduga memproduksi SIM palsu dengan memanfaatkan komputer dan aplikasi CorelDRAW. Data identitas calon konsumen terlebih dahulu didesain, kemudian dicetak menggunakan printer pada kertas vinyl.
Hasil cetakan itu selanjutnya ditempelkan pada blangko SIM sehingga menyerupai dokumen resmi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah membuat sekitar 100 SIM palsu.
“Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Iptu Dudi Suharyana, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, Jumat (21/8/2026).
Untuk menjaring calon pembeli, pelaku diduga memanfaatkan media sosial Facebook. Penawaran jasa pembuatan SIM dilakukan melalui grup Driver Seluruh Indonesia.
Harga yang dipatok berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM C, konsumen dikenakan biaya sekitar Rp400 ribu, sedangkan SIM A ditawarkan dengan harga Rp500 ribu.
Dari aktivitas tersebut, polisi memperkirakan pelaku telah mengantongi keuntungan sekitar Rp70 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat SIM palsu. Barang bukti tersebut antara lain monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, kertas vinyl, cutter, flashdisk, printer Epson L3210, tiga KTP serta lima SIM palsu.
Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan jasa pembuatan SIM melalui jalur cepat maupun tidak resmi.
Iptu Dudi menegaskan, masyarakat yang membutuhkan SIM harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sukabumi memastikan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan praktik pemalsuan dokumen maupun tindak pidana lainnya agar tidak semakin merugikan masyarakat.(Nanan apon)
editor : Ida











