Polres Morowali Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika, Tiga Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

banner 468x60

WH.Morowali -Polres Morowali menggelar press release penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu – shabu di wilayah hukum Polres Morowali.

Kegiatan press release bertempat di ruang Satresnarkoba, Senin (31/8/2026).

Dalam press release, Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis shabu dengan barang bukti 299 gram Shabu dan 9.392 butir obat- obatan tanpa merk dagang dan mengamankan 3 terduga pelaku.

” Polres Morowali berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk bersama – sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalanggunaan maupun peredaran Narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman menyampaikan press release sebagai upaya dan atensi dari pimpinan kami khususnya Pak Kapolres Morowali, agar tidak henti – hentinya kita melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Adapun, press release 4 (empat) perkara adalah,

Tempat Kejadian pertama(TKP), Jumat 21 Agustus 2026, tepatnya berada di Desa Bahomohoni Kec.Bungku Tengah, Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa disebuah kost sering terjadi penyalanggunaan narkotika jenis shabu. Selanjutnya mengamankan pelaku Lk.NA (36 tahun) dengan barang bukti Shabu sebanyak 46 sachet.Dari tangan NA, petugas menyita Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 43.56 gram diperoleh dari Lk.Sigit yang beralamat di Kel. Kayumalue, Kec.Palu Utara Kota Palu yang rencananya untuk dijual/diedarkan kembali. adanya penangkapan Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 43.56 gram telah menyelamatkan 1.125 jiwa dan jika dinilai dengan mata uang sekitar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

TKP kedua, Kamis 24 Agustus 2026 di dalam sebuah Bandara IMIP berada di Desa Keurea, Kec Bahodopi, Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Morowali bahwa telah di amankan seorang warga Negara Asing (WNA) Lk.LU
Dengan Barang Bukti 1 buah kardus berisikan 18 (delapan belas) jenis obat-obatan Tanpa Merk Dagang sebanyak 9.392 butir

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LU bahwa jenis obat-obatan obatan tersebut ia peroleh di Negara China, dibawa ke Indonesia untuk dirinya sendiri.

TKP ketiga, Jumat 28 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi di kos- kosan di Desa Bahomakmur, Kec.Bahodopi sering terjadi transaksi narkoba dan mendapati Lk.MA dan mendapati 3 sachet plastik cetik bening diduga narkotika.dari hasil interogasi Lk.M masih menyimpan sabu di kos di Desa Labota sebanyak 36 sachet sabu. Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali mengamankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 39 bungkus plastik bening

TKP keempat, Rabu 26 Agustus 2026, di wilayah Desa Labota, Kec.Bahodopi. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran Narkotika di lorong beralamat di Desa Labota, sekitar pukul 04.00 WITA personil Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki berinisial “A” yang diduga terlibat dalam Peredaran Narkotika jenis shabu. Dan mengamankan 35 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika/Shabu beserta barang bukti lainnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang Laki-laki berinisial ” AB”, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh Personel Satresnarkoba Polres Morowali.

Atas perbuatannya, Terduga akan diproses sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana mati .(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *