WH.BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka jalur keterbukaan informasi publik mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut ditempuh karena masyarakat berhak mengetahui perkembangan umum sebuah perkara yang telah masuk tahap penyidikan, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk materi yang dikecualikan oleh ketentuan hukum.
“Ini bukan intervensi terhadap penyidik. Kami justru ingin memastikan proses pemberantasan dugaan korupsi di Pemkab Bogor berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Ketua LSM Komunitas Penegak Keadilan (KPK) RI DPD Jabar, Januardi Manurung, Senin (15/9/2026).
Menurut Januardi, perhatian publik semakin besar setelah sebelumnya KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar, melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Bogor, serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan mengenai konstruksi perkara dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum, meski hal itu sudah berlangsung sejak 20 Agustus 2026 lalu.
“Kami tidak mengatakan siapa pelakunya. Itu kewenangan KPK. Tetapi publik berhak bertanya: uang sudah diamankan, sejumlah lokasi sudah digeledah, dokumen sudah diperoleh penyidik, lalu sejauh mana perkembangan perkara ini?” tegasnya.
Ia melalui permohonan informasi publik meminta KPK memberikan informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat, antara lain mengenai status terkini perkara, tahapan penyidikan, status uang sekitar Rp1,5 miliar sebagai barang bukti, kegiatan penggeledahan dan penyitaan, serta perkembangan penanganan perkara secara umum.
KPKB juga meminta agar apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, KPK menjelaskan secara tertulis dasar hukum pengecualian informasi tersebut.
“Kalau memang ada informasi yang belum boleh dibuka karena menyangkut strategi penyidikan, kami hormati. Tetapi jangan sampai seluruh perkembangan perkara menjadi gelap bagi publik. Transparansi tidak berarti membuka rahasia penyidikan,” katanya.
Menurutnya, pertanyaan utama masyarakat saat ini bukan semata-mata mengenai berapa jumlah uang yang diamankan, melainkan ke mana arah penyidikan dan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti telah dinilai cukup oleh KPK.
KPKB menegaskan akan tetap mengawal perkara tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Kami tidak meminta KPK menetapkan seseorang hanya karena tekanan publik. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan kemudian menjelaskan perkembangan perkaranya secara transparan. Kalau belum cukup bukti, katakan belum cukup. Kalau sudah cukup dan konstruksi perkara telah kuat, publik tentu menunggu langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.
Januardi Manurung menyatakan akan menunggu jawaban resmi KPK melalui mekanisme PPID, dan akan menggunakan hak keberatan atau mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Hal itu apabila permohonan informasi yang seharusnya terbuka tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
Reporter:Rachman/Tim.
editor : Ida











