WH.SUKABUMI – Dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar di Kabupaten Sukabumi memasuki tahap penyidikan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik yang terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan perkara itu mulai ditangani setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 13 September 2026.
Menurut Dudi, penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap perkara, termasuk meminta keterangan dari pelapor, korban dan sejumlah saksi serta melakukan pengecekan lokasi yang berkaitan dengan kejadian.
“Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi, pengecekan tempat kejadian perkara sampai gelar perkara. Dari alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Dudi.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain proses hukum, perhatian terhadap kondisi ketiga korban juga menjadi bagian dari penanganan kasus. Polres Sukabumi berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan serta perlindungan kepada para korban.
Pendampingan tersebut mencakup asesmen psikologis, mengingat korban dalam perkara ini masih berstatus pelajar.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka TIP disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hingga kini penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya bersama Jaksa Penuntut Umum.
Polres Sukabumi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, maupun data pribadi ketiga pelajar yang menjadi korban. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga keamanan, privasi serta kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
(Nanan apon)
editor : Ida











