WH.NGANJUK – Upaya menuntut keadilan lingkungan di kawasan lereng Gunung Wilis menemui jalan buntu pada agenda persidangan perdana. Tiga pihak yang digugat atas dugaan perusakan ekosistem di Kabupaten Nganjuk kompak mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri.
Tergugat I berinisial RN, Tergugat II PT Home and Property, serta Tergugat III KPH Kediri sama sekali tidak menunjukkan batang hidungnya tanpa alasan yang jelas. Akibat ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang persidangan pada 15 Oktober 2026 mendatang.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini digulirkan oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia. Perwakilan organisasi, Iyan, menyayangkan sikap para tergugat yang dinilai tidak mengindahkan proses hukum serta mengabaikan ancaman krisis lingkungan yang menghantui masyarakat Nganjuk.
”Ketidakhadiran mereka menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Iyan saat ditemui usai persidangan.
Dalam berkas petitumnya, Lush Green Indonesia membidik dua lokasi pembangunan pariwisata komersial yang disinyalir kuat merusak fungsi konservasi dan menabrak regulasi:
Pembangunan Watulawang (Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan): Pengembang diduga kuat mengerahkan alat berat untuk memangkas pepohonan secara masif serta melakukan pembetonan di kawasan hutan. Tak hanya itu, proyek ini terindikasi nekat beroperasi sebelum dokumen perizinan lingkungan dilengkapi.
Jolotundo Glamping and Edu Park (Desa Bajulan, Kecamatan Loceret): Pembangunan fasilitas wisata ini dinilai menerobos aturan tata ruang secara eksplisit karena mendirikan bangunan permanen dan melakukan pembetonan tepat di Daerah Aliran Sungai (DAS)—area vital yang seharusnya steril untuk mencegah risiko banjir bandang dan erosi.
Sikap tak kooperatif para tergugat tak surutkan langkah pegiat lingkungan. Didampingi Advokat Mustofa, S.H. dari Kantory Hukum Yayasan Indonesia (KHYI) Malang, Lush Green Indonesia kini menyiapkan serangan hukum susulan.
Selain mengawal gugatan PMH di Pengadilan Negeri, mereka tengah merampungkan draf gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Fokus utamanya adalah membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan yang dinilai cacat hukum.
Tak main-main, dalam gugatan PTUN tersebut, pihak pegiat lingkungan akan menyeret pejabat pembuat kebijakan daerah. Bupati Nganjuk beserta Kepala Dinas terkait dipastikan masuk dalam daftar pihak yang digugat atas dugaan pembiaran serta penerbitan rekomendasi izin yang mengangkangi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Langkah ini menegaskan signal kuat dari masyarakat sipil: eksplorasi pariwisata tidak boleh mengorbankan keselamatan ekologis dan kelestarian hutan Nganjuk.
editor : Ida











