WH.NGANJUK – Isu sengketa perizinan administratif kembali berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat rentan. Sebuah pabrik pakan ternak di Desa Pugruk, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terpaksa menghentikan operasionalnya akibat perbedaan pandangan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) antarinstansi teknis setempat.

Dampak dari penghentian aktivitas usaha ini dirasakan langsung oleh Sawiati dan suaminya, pasangan lanjut usia (lansia) warga Desa Pugruk. Sang suami mengalami keterbatasan fisik pada kaki sehingga tidak lagi dapat bekerja, sementara Sawiati tidak memiliki penghasilan tetap.
”Suami saya ini cacat, sudah tidak bisa bekerja lagi. Sedangkan saya tidak memiliki penghasilan tetap,” ujar Sawiati dengan nada haru saat menerima bantuan sembako dan uang tunai dari pemilik pabrik, Jumat (9/10/2026).
Bantuan tersebut disalurkan pemilik pabrik sebagai bentuk kepedulian sosial sementara di tengah terhentinya sumber penghidupan warga sekitar yang menggantungkan pendapatan dari operasional usaha tersebut.
Silang Pendapat Klasifikasi KBLI
Pemilik pabrik pakan ternak, Bagus, menyatakan telah berupaya menyelesaikan seluruh prosedur kelengkapan dokumen perizinan yang disyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Namun, operasional pabrik terhalang oleh ketidaksepakatan klasifikasi kode KBLI.
Berdasarkan keterangan Tutut Djatmiko, dokumen perizinan yang telah diterbitkan sebenarnya sudah sesuai dengan aktivitas riil produksi pabrik pakan ternak tersebut.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, Sutini. Pihak pengawasan DLH dilaporkan belum dapat menerima kesesuaian izin yang ada dan menghendaki penggunaan kode KBLI yang berbeda.
Perbedaan interpretasi atas kode KBLI ini berimbas pada tidak dikeluarkannya kepastian legalitas operasional pabrik.
Persoalan ini menyisakan sejumlah catatan penting terkait kepastian hukum dan iklim investasi daerah. Hingga berita ini diturunkan, penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk mengenai dasar administratif penolakan klasifikasi KBLI tersebut masih belum diperoleh.
Pemerintah daerah memegang kewajiban penuh untuk menegakkan aturan hukum dan kelestarian lingkungan. Meski demikian, transparansi mengenai prosedur, evaluasi persyaratan yang belum terpenuhi, serta mekanisme penyelesaian masalah secara terbuka sangat dibutuhkan agar tidak merugikan pelaku usaha maupun warga terdampak.
editor : Ida











