WH.SURABAYA – 10 Oktober 2026 – wartahukum.net
Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa Berjiwa Intelektual (LSM – ABABIL) secara resmi mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur melayangkan laporan atas dugaan maladministrasi berat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur serta Kelurahan Asemrowo pada hari Jumat, 9 Oktober 2026. Laporan ini merupakan buntut dari terblokirnya hak konstitusional warga Tambak Dalam Baru Barat Permai dalam mendapatkan akses layanan listrik.
“Ujar Fathur R, selaku Ketua Umum LSM ABABIL”. Langkah hukum ini kami ambil setelah upaya prapengaduan berupa Hearing ke DPRD Jatim dan surat keberatan hasil Hearing secara resmi yang kami layangkan pada 9 September 2026 ke Pemprov Jatim dan PT. Jatim Grha Utama tidak kunjung membuahkan penyelesaian berkeadilan dari Pemprov Jatim dan PT. Jatim Graha Utama, surat keberatan kami diabaikan.

Masih menurut Ketua Umum LSM ABABIL menegaskan bahwa penerbitan surat instruksi pemblokiran yang dilakukan oleh Pemprov Jatim dan Kelurahan Asemrowo Kota Surabaya ke PLN ULP Tandes merupakan bentuk kesewenang-wenangan birokrasi. Kebijakan sepihak tersebut dinilai telah melumpuhkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat atas energi listrik.
“Kami resmi mengadukan Pemprov Jatim dan Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Tindakan mereka memblokir pemasangan meteran listrik warga adalah tindakan maladministrasi berat. Pemprov Jatim melalui PT. Jatim Grha Utama berpendapat agar warga membuat surat permohonan sewa lahan yang ditujukan ke Direktur PT. Jatim Grha Utama, padahal Pemprov Jatim sendiri tidak sanggup menunjukkan sertifikat atau alas hak kepemilikan aset yang sah secara hukum atas lahan tersebut.
Secara yuridis, BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (Persero) tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta aturan perubahannya. Tindakan sepihak yang memaksa, menyita aset, atau mengubah tata kelola pelayanan publik tanpa dasar putusan pengadilan melanggar prinsip kepastian hukum dan independensi korporasi.
“Imbuhnya”. Dalam berkas pengaduan yang diserahkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim, LSM ABABIL memuat dugaan pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang.Tindakan Pemprov Jatim dan Kelurahan Asemrowo, itu sama dengan mengintervensi BUMN penyedia layanan publik (PLN) tanpa penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelanggaran Hak Konstitusional dan HAM. Tindakan menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan akses energi listrik sebagaimana dijamin dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Cacat Prosedur dan Hukum Agraria: Pemaksaan kewajiban sewa lahan kepada masyarakat tanpa transparansi kepemilikan aset dan bukti kepemilikan (alas hak) yang valid.
Melalui laporan ini, kami LSM ABABIL mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan substantif, memanggil pihak-pihak terlapor, serta mengeluarkan rekomendasi guna mencabut surat pemblokiran tersebut agar hak-hak dasar warga Tambak Dalam Baru Barat Permai dapat segera dipulihkan.
“Pungkasnya”, LSM ABABIL menegaskan tidak akan mundur selangkah pun hingga surat pemblokiran tersebut dicabut, dan hak atas aliran listrik warga Tambak Dalam Baru Barat Permai dipulihkan sepenuhnya.
Reporter : K-Sby.
editor : Ida











