Dugaan Pungli Berkedok Iuran Komite di SMPN 1 Tanjunganom, Kadisdik Nganjuk Belum Bersikap

banner 468x60

WH.NGANJUK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Wali murid di SMP Negeri 1 Tanjunganom mengeluhkan adanya beban tagihan iuran komite hingga iuran tahunan yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penarikan dana tersebut bermula dari beredarnya pesan singkat di grup wali murid yang menyebutkan tagihan iuran komite sebesar Rp800.000 per siswa. Tak lama kemudian, nominal tersebut dikoreksi melalui pesan suara (voice note) menjadi Rp700.000. Selain iuran komite, para orang tua murid juga dibebani iuran tahunan sebesar Rp325.000.

​Saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026), pihak Kepala SMPN 1 Tanjunganom mengklaim memberikan keringanan hingga pembebasan biaya bagi kategori tertentu, seperti siswa yatim piatu.

​Maraknya penarikan dana di lingkungan sekolah negeri ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antikorupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK). Ketua LSM GAKK, Sumarno, mengecam keras praktik penetapan nominal iuran yang dinilainya bertentangan dengan regulasi komite sekolah dan memberatkan masyarakat.

​”Kami mengecam keras jika dugaan praktik pungli ini benar-benar terjadi di sekolah negeri. Sesuai ketentuan, sekolah maupun komite tidak boleh menjadikan sumbangan sebagai kewajiban yang dipatok nominalnya,” ujar Sumarno.

​Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nganjuk, Puguh, saat dimintai konfirmasi pada Selasa (13/10/2026), mengarahkan agar permasalahan tersebut dikonfirmasikan langsung kepada pihak sekolah yang bersangkutan.

​Puguh mengklaim pihak dinas telah berulang kali memberikan peringatan kepada unit sekolah terkait, namun tidak diindahkan.

​”Sudah tidak kurang-kurang kami mengingatkan, tapi sepertinya memang bandel,” Balas Puguh melalui pesan Aplikasi Whats App.

​Kendati demikian, saat ditanya mengenai langkah tegas atau sanksi administratif yang akan dijatuhkan Dinas Pendidikan terhadap pihak sekolah apabila terbukti melanggar aturan, Puguh belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

​Sikap pasif dari pimpinan Dinas Pendidikan ini memicu keprihatinan. Pihak dinas dinilai perlu mengambil tindakan nyata guna memastikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Nganjuk berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *