DIVONIS DUA TAHUN 3 BULAN SALEH TAN MENGAKU PEMAKAI NARKOBA HAKIM KETUK PALU PERSIDANGAN.

banner 468x60

WH.Namlea – Pengadilan Negri namlea persidangan saleh tan. Warta hukum. Rabu 14 oktober 2026.

Di persidangan saleh tan tampak menerima dengan putusan hakim.
Setelah jatuh fonis dua tahun tiga bulan oleh terdakwa. S.T. di persidangan oleh ketua hakim atau pimpinan sidang.

Di luar ruangan sidang penasehat hukum .S.T. mengatakan terdakwa di beritahu oleh informan dari polda bahwa terdakwa di duga menggunakan narkotika dugaan ini di perkuat oleh salah satu informan dari polda maluku pada hari yang sama datanglah salah satu polisi dari badan reserse narkoba buru melakukan penangkapan terhadap saudara terdakwa saleh tan .akhirnya setelah melalui proses yang begitu panjang dari polda maluku lalu kemudian karna wilayah hukumnya harus di sidangkan melalui pengadilan negri namlea. Maka mereka bawalah terdakwa saleh tan dari polda maluku ke kejaksaan negri buru untuk mengadili di pengadilan negri namlea.

Setelah itu saleh tan di proses sesuai mekanisme hukum. Sampailah pada poin tuntutan jaksa penuntut umum .menuntut terdakaw saleh tan tiga tahun. 3 thn. Berdasarkan pasal 114 undang undang narkotika.

Selanjutnya pensehat hukum terdakwa saleh tan membuat pembelaan meminta bahwa karena melalui mekanisme sidang di dalam proses persidangan itu.
Pasal 114 itu tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan maka kami meminta di situ untuk majelis hakim memutuskan perkara sesuai dengan fakta persidangan. Yang awalnya di tuntut 3 tiga tahun .akhirnya di kurangi oleh majelis hakim di kurangi menjadi dua .2.tahun tiga .3.bulan.

Dan penasehat hukum terdakwa saleh tan merasa bersyukur dan memberi apresiasi kepada majelis hakim yang telah mendengarkan isi pembelaan kami selaku kuasa hukum.
Kemudian warta hukum bertanya kepada penasehat hukum terdakwa bahwa apakah saleh tan ini tertangkap tangan dengan narkotika penjelasan hukum sangat di sayangkan dan sesalkan pihak polda ambon tidak serius menangani kasus narkotika.

Karena terdakwa S.T. INI SEDANG MENUNGGU SESEORANG.POLDA JIKA benar mau nangani perkara ini kenapa tidak tunggu dulu seseorang yang di tunggu terdakwa biar di tangkap sama sama. Namun pada saat itu alasan si penangkap bahwa mereka terburu buru. Itu yang kami kuasa hukum saleh tan sangat sesalkan. Ketidak seriusan si penangkap dari polda maluku. Jika saja ada keseriusan si penangkap dari polda kalau mau tuntaskan kenapa tidak ke akar akarnya. Karena di fakta persidangan rata rata mereka di jebak karena rata rata mereka pemakai semua. Lalu kenapa tidak ke akar akarnya seperti pengedar. Ucap PENASEHAT HUKUM. ANITA IPA SH. DAN VIAN JUANDA.SH.MH.

Sebelum di sidangkan warta hukum sempat mewawancarai Saleh tan di ruang penahan di pengadilan pengakuan saleh bahwa beta ini hanya pemakai beta beli barang narkotika itu dari dede umasugi anaknya guru naspa umasugi.

Dede itu penjual narkotika dan beta hanya beli untuk beta pakai. Kenapa di polda tidak tahan .tangkap juga dede. Kalau aph aph yang adil dan benar .jangan pikir jabatan. Lalu korban kita di tahan sendiri tahan semua lah. Ucap le.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *