WH.Morowali -Polres Morowali meringkus 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bahodopi berinisial Lk.H, Lk.A alias D , Lk.R alias D dan Lk.A alias B. Sebanyak 13 motor curian berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi didampingi Kasi Penmas IPDA M Yunus, bersama Tim Resmob mengatakan ada dua laporan polisi yang sudah diterbitkan.Untuk waktu kejadian yakni di tanggal 16 Juli 2026 dan tanggal 28 Agustus 2026
“Untuk Tempat Kejadian Perkara(TKP) berada di Desa Labota Kecamatan Bahodopi, Desa Fatufia dan Desa Bahomakmur. Barang bukti yang diamankan adalah 13 unit kendaraan roda dua terdiri dari, 12 motor Yamaha Mio IM3 dan 1 motor Honda Genio ,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, saat Press Realese di Gedung Satreskrim Polres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (16/10/2026).
Lanjut, AKB Wawan Kurnadi menjelaskan, *kronologis pencurian yang dilakukan pelaku Lk.H alias B, awal mulanya pada tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WITA Pelaku Lk H pulang kerja lewat pos poltek PT IMIP desa Labota, dan melihat motor Mio IM3 terpakir, karena situasi sepi pelaku melancarkan aksinya.
*Kronologis pencurian oleh Lk.A alias D dan Lk.A, awalnya 28 Agustus sekitar pukul 03.40 WITA Lk.A alias B dan Lk.A berkeliling di desa Labota berniat untuk mencari motor yang akan dicuri kemudian keduanya melihat motor Mio IM3 yang berada di teras rumah karena sepi dan motor tidak terkunci stir keduanya kemudian melakukan aksi pencurian.
*Kronologis pencurian oleh Lk.R alias D awalnya pada April 2026 melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali.Dimana aksi pencurian ini dilakukan dibeberapa TKP di kecamatan Bahodopi yakni, parkiran Desa Labota dekat Cafe PT AGI, Parkiran Rusun Desa Labota, di lorong Pos Poltek PT IMIP desa Labota, parkiran kos – kosan desa Labota, desa Fatufia dan Desa Bahomakmur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana , Ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) Tahun.
AKP Wawan juga mengimbau masyarakat yang kehilangan motor untuk datang melakukan pengecekan ke Mapolres Morowali serta membawa bukti kepemilikan yang sah seperti STNK, BPKB dan pendukung lainnya.
Ia juga menghimbau khususnya wilayah Bahodopi, bila menemukan ada orang mencurigakan atau membutuhkan bantuan terkait gangguan keamanan, untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian atau memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana cepat, bebas pulsa dan siaga 24 jam.(Dian)
editor : Ida











