WH.Negeri Hila – Sebuah permata sejarah di tanah Leihitu, kini sedang didera nestapa kepemimpinan. Di tengah diamnya rakyat yang bingung, tersimpan bara kekecewaan yang kian memanas. Mengapa hingga detik ini, sosok Raja Definitif tak kunjung bertahta? Apakah para Pejabat Negeri dan Staf Desa sengaja membiarkan kursi kekuasaan kosong, ataukah mereka buta terhadap aturan hukum yang sudah tertulis jelas di atas kertas negara?
Publik kini mulai mencium aroma ketidakberesan. Kinerja staf dan kaur desa dipertanyakan. Padahal, secara hukum, pelantikan Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri bukanlah sekadar seremonial adat, melainkan amanat Undang-Undang yang wajib dipenuhi! Mengapa proses ini dibiarkan berlarut-larut tanpa keputusan yang pasti? Apakah ada oknum yang sengaja memelihara status “Penjabat” demi keuntungan pribadi?
Bukan tanpa dasar, aturan main dalam pemerintahan desa sudah diatur dengan sangat tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan turunannya dalam Perda Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri
Pasal 24 UU Desa
Menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasas pada kepastian hukum dan profesionalitas. Membiarkan posisi Raja kosong terlalu lama adalah bentuk kelalaian administratif.
Hukum Adat & Administrasi
Saniri Negeri dan Staf memiliki kewajiban konstitusional untuk segera memproses calon berdasarkan garis keturunan lurus (Mata Rumah Perintah). Menunda-nunda proses ini tanpa alasan yang jelas bisa dianggap sebagai penghambatan hak politik warga negeri.
Masyarakat Hila kini menuntut transparansi. Mereka bosan dengan alasan “masih proses” yang selalu dilontarkan para staf desa. Rakyat butuh nakhoda sah yang punya kewenangan penuh sesuai UU Desa untuk mengelola Dana Desa dan menjaga adat, bukan sekadar pelaksana tugas yang langkahnya terbatas!
“Kami sudah lelah menunggu. Hukum sudah jelas, silsilah sudah ada, tapi mengapa pejabat desa seperti enggan melangkah? Jangan sampai rakyat yang bertindak karena ketidakmampuan mereka!” ungkap seorang tokoh masyarakat dengan tatapan tajam.
Akankah para pejabat Negeri Hila segera bangun dari tidurnya dan menjalankan amanat Undang-Undang? Ataukah mereka akan tetap membiarkan Hila kehilangan arah di tengah ketidakpastian hukum?
(ERWIN OLLONG)
editor : Ida











