WH.SUKABUMI – Program bantuan pemerintah untuk petani kembali ternodai. Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) jenis Genset yang diberikan kepada Himpunan Kelompok Tani Ciseureuh (HKTC) Kp. Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Yang lebih memiriskan, pelaku yang diduga menguasai alat tersebut bukanlah anggota kelompok tani, melainkan seorang *oknum guru SDN Simpang Kertajaya berinisial ‘SR’*.
Informasi yang dihimpun, Genset tersebut dipinjam selama *5 tahun tanpa kejelasan status sewa maupun pengembalian*. Akibatnya, mesin yang seharusnya menjadi aset penunjang pertanian itu kini rusak parah dan tidak bisa dipakai lagi, menimbulkan kerugian nyata bagi puluhan petani di HKTC.
*“Petani butuh alat, bukan drama pinjam tak balik. Ini sudah 5 tahun, dari dipinjam sampai rusak. Kelompok tani rugi besar!”* ujar salah satu anggota HKTC yang enggan disebutkan namanya.
*Aktivis Bapanas Angkat Bicara: Ini Pidana Murni!*
Perbuatan oknum guru ‘SR’ ini mendapat sorotan tajam dari Badan Pengawas Aset Negara (Bapanas).
*Asep Supriatna*, aktivis Bapanas yang bertugas sebagai kontrol sosial mengawasi program Alsintan, menegaskan perbuatan tersebut adalah pelanggaran berat.
*“Meminjam Alat Mesin Pertanian yang bukan anggota Kelompok Tani penerima manfaat merupakan penyalahgunaan kewenangan, apalagi digunakan untuk kepentingan usaha pribadinya yang jelas-jelas bukan peruntukannya yang diatur oleh Dinas Pertanian. Ini sudah melanggar regulasi dan layak diproses secara hukum!”* tegas As
*“Meminjam suatu barang milik negara dari kelompok penerima manfaat yang bukan haknya kemudian digunakan untuk kepentingan usaha pribadi merupakan penyalahgunaan bantuan pemerintah menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 3 & 4 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian tidak mengembalikan Alsintan tersebut selama 5 tahun sudah masuk pidana dan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Bunyi kedua Undang-Undang tersebut sudah bisa dijeratkan terhadap oknum guru yang merugikan kelompok tani,”* kata Asep Supriatna.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dibiarkan karena menjadi preseden buruk bagi pengawasan aset negara. Bantuan Alsintan adalah milik negara yang diperuntukkan untuk kelompok tani, bukan untuk alat modal usaha pribadi
Oknum guru berinisial ‘SR’ belum berhasil dimintai konfirmasi. Sementara pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dan UPTD Kecamatan Simpenan diminta segera turun tangan melakukan audit aset.
Para petani HKTC berharap ada keadilan. Mereka meminta dinas terkait untuk menarik paksa alat tersebut dan meminta pertanggungjawaban penuh atas kerusakan.
*“Kami minta kejelasan. Kalau rusak, ya perbaiki. Kalau tidak bisa dipakai, ganti. Jangan mentang-mentang guru, seenaknya pakai barang bantuan petani,”* pungkas warga. (H Ade wili)
editor; Ida











