WH.NGANJUK – Sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan jalan utama Kabupaten Nganjuk diduga nekat menjual minuman keras (miras) tanpa mengantongi izin resmi.
Praktik tersebut terungkap usai masuknya laporan dari masyarakat terkait aktivitas karaoke yang disinyalir diselingi peredaran minuman beralkohol.
Merespons informasi tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada Camat setempat pada Senin (14/9/2026).
Langkah ini direspon cepat oleh pihak kecamatan dengan menginstruksikan Lurah Ploso bersama unsur Tiga Pilar Kelurahan untuk melakukan pengecekan mendadak di lokasi kejadian pada malam harinya.
Dari hasil verifikasi di lapangan, petugas menemukan fakta bahwa pengelola usaha memang telah mengantongi izin operasional tempat hiburan, namun belum memiliki izin resmi untuk perdagangan minuman beralkohol.
Pihak kelurahan mengonfirmasi bahwa teguran keras telah dilayangkan secara langsung kepada pihak pengelola di tempat kejadian.
”Sudah saya tindak lanjuti. Untuk izin hiburan sudah keluar, sedangkan izin penjualan minuman beralkohol masih dalam proses. Tadi sudah saya imbau dan beri teguran keras agar tidak menjual miras selama izinnya belum terbit,” tegas pihak Kelurahan Ploso.
Maraknya dugaan pelanggaran izin ini memantik sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK).
Ketua LSM GAKK, Sumarno, menyayangkan kecerobohan pelaku usaha yang dinilai tidak mengindahkan regulasi, terlebih lokasi usaha berdiri di jalur poros utama Kota Bayu.
”Para pengusaha seharusnya lebih tertib dan mematuhi seluruh proses perizinan sebelum beroperasi. Sangat tidak pantas jika kegiatan tanpa izin ini dibiarkan di area wajah kota,” ujar Sumarno.
Sebagai bentuk tindak lanjut warga, LSM GAKK menyatakan bakal segera membawa temuan ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) agar dilakukan penertiban secara tegas.
editor : Ida











