WH.NGANJUK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Endah Sri Murtini, menjadi momentum penting dalam penyelarasan agenda legislasi daerah. Langkah ini diambil guna memastikan pembentukan peraturan daerah (perda) tetap responsif dan relevan terhadap kebutuhan hukum serta prioritas pembangunan masyarakat Nganjuk.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Nganjuk, Tri Handy, bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Prosesi pengesahan diawali dengan pembacaan draf rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD Nganjuk. Setelah pembacaan tersebut, pimpinan sidang secara resmi menetapkan draf menjadi keputusan definitif DPRD Kabupaten Nganjuk.
Pengesahan Propemperda ini berlandaskan pada hasil Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan pada 21 September 2026 (Nomor: 000.5.3.1/2245/411.100/2026) mengenai Perubahan II Agenda Kerja DPRD Bulan September 2026. Penyesuaian agenda ini diharapkan mampu mengakselerasi pembahasan rancangan peraturan daerah yang mendesak bagi kepentingan publik.
editor : Ida











