WH.NGANJUK – Proyek penataan kawasan wisata Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, nampaknya dapatkan lampu merah dan bakal dihentikan sementara. Keputusan tegas ini diambil dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk bersama dinas terkait dan Perum Perhutani, pada kamis 1/10/26.

Langkah penyegelan sementara kegiatan komersial tersebut dipicu oleh ketidaklengkapan dokumen perizinan dan legalitas lingkungan oleh pihak pengembang.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di area lereng Gunung Wilis tersebut harus ditahan sampai seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi.
“Pembangunan kawasan Watu Lawang disepakati untuk dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dan perizinan dipenuhi,” tegas Tatit usai memimpin rapat kerja gabungan.
Berdasarkan hasil evaluasi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis—mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, hingga Satpol PP—pengembang diketahui belum mengantongi sejumlah dokumen vital, antara lain:
Master Plan Kawasan
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Atas dasar tersebut, dewan menilai kegiatan pembangunan berskala besar di lokasi tersebut belum memiliki dasar legalitas yang sah untuk beroperasi.
Meski proyek utama dihentikan, rapat kerja menyepakati pengecualian untuk pengerjaan konstruksi pengaman lereng. Pembuatan plengsengan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) tetap diizinkan berlanjut demi meminimalkan potensi bencana tanah longsor di tengah cuaca yang tidak menentu.
“Untuk menghentikan kegiatan-kegiatan, kecuali pekerjaan yang jika dihentikan dapat memicu longsor, seperti plengsengan dan TPT. Itu tetap dilanjutkan demi keselamatan,” jelas Tatit.
Selain itu, diwajibkan melakukan reboisasi di area terdampak dengan menggandeng Perum Perhutani. Pengembang tidak hanya dituntut menanam bibit pohon, tetapi juga memeliharanya hingga tumbuh sempurna untuk mengembalikan fungsi konservasi lahan.
Rekomendasi resmi hasil rapat kerja ini selanjutnya diserahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum dan penataan kawasan wisata daerah.
editor : Ida











