Dugaan Sengkarut Tukar Guling Tanah Desa, Sekdes Sekaran Dipanggil Kejari Nganjuk

banner 468x60

WH.Nganjuk – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan tata kelola dan tukar guling aset tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sekaran, Kecamatan Loceret, mulai memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengagendakan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi terlapor untuk membongkar sengkarut pengelolaan aset desa tersebut, Senin (7/9/2026).

​Pemeriksaan ini merupakan respons cepat pihak kejaksaan atas laporan resmi yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK).

​Sekretaris Desa (Sekdes) Sekaran membenarkan kabar pemanggilan dirinya oleh korps adhyaksa tersebut. Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sekaran, ia tak menampik telah menjalani proses pemeriksaan.

​”Iya, saya memenuhi surat panggilan dari kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ditujukan kepada Pemdes Sekaran,” kata Sekdes, Selasa (8/9/2026).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Sekdes Sekaran tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 12.00 WIB. Sayangnya, ia enggan membeberkan detail materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

​”Yang bisa saya jelaskan, saya sudah memberikan keterangan di kejaksaan, Mas. Itu saja,” ujarnya singkat sembari melempar senyum irit.

​Di sisi lain, langkah tegas Kejari Nganjuk ini mendapat apresiasi dari pihak pelapor. Perwakilan LSM GAKK, Sumarno, menilai pemanggilan para saksi terlapor menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan transparansi di Kabupaten Nganjuk.

​”Kami mengapresiasi Kejari Nganjuk yang bergerak cepat memanggil para saksi terlapor. Ini merupakan langkah maju yang positif dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan aset desa yang kami laporkan,” tegas Sumarno.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *