WH.SURABAYA – wartahukum.net — Sikap bungkam dan ketidakjelasan prosedur Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya I dalam menangani hak atas tanah masyarakat akhirnya bergulir ke ranah hukum administrasi negara. Pada Jumat (9/10/2026), Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa Berjiwa Intelektual (LSM – ABABIL) secara resmi memaparkan dan menyerahkan berkas laporan dugaan maladministrasi BPN Surabaya I ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Langkah ofensif ini diambil sebagai respons atas diabaikannya surat pengaduan dan keberatan secara resmi yang diajukan LSM ABABIL terkait proses pendaftaran tanah pertama kali milik Ustad Rifa’i, warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya.
Ketua Umum LSM ABABIL, Fathur Rohman, menegaskan bahwa tindakan BPN Surabaya I yang mengabaikan kejelasan status pertanahan warga bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan potret buram diskresi tanpa akuntabilitas dan indikasi kuat pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (General Principles of Good Governance).
“Pelayanan publik di bidang pertanahan adalah cermin kepastian hukum negara. Ketika informasi vital status tanah masyarakat hanya disampaikan secara lisan oleh oknum tanpa warkah pendukung, dan surat keberatan resmi diabaikan secara sistematis, maka yang terjadi di BPN Surabaya I bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan penyimpangan prosedur yang terstruktur,” tegas Fathur Rohman usai menyerahkan berkas di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jatim (9/10/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik ketika proses administrasi pendaftaran tanah yang semestinya akuntabel justru dinilai berbelit dan melompati tata kelola baku. Saat berkas permohonan diserahkan di loket pengukuran, pemohon justru diarahkan melalui pihak keamanan (security) untuk diteruskan kepada oknum bagian pengecekan ploting (cekplot).
Gaya pelayanan tanpa jejak rekam tertulis terjadi ketika oknum tersebut mengklaim secara lisan bahwa di atas tanah pemohon diduga telah terbit sertifikat, namun tidak memberikan bukti doktrinal maupun fisik dokumen pendukung.
Kritik tajam disampaikan Fathur Rohman terkait pelanggaran mendasar atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, pembiaran dan refusal to act dari BPN Surabaya I menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat kecil.
“Secara normatif, BPN Surabaya I wajib membalas dan memberikan klarifikasi tertulis atas keberatan pemohon sesuai tenggat waktu Standar Operasional Prosedur (SOP). Sikap bungkam instansi pemerintah terhadap hak jawab warga adalah preseden buruk dalam reformasi birokrasi pertanahan,” tambah Fathur.
Tuntutan Evaluasi dan Audit Kinerja
Dalam laporan resminya, LSM ABABIL menyodorkan bukti-bukti kronologis, salinan tanda terima surat pengaduan dan surat keberatan. LSM ABABIL mengharap Ombudsman RI Perwakilan Jatim untuk tidak sekadar memediasi, tetapi melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran BPN Surabaya I.
Tuntutan utama Ketua Umum LSM ABABIL nantinya agar memanggil dan memeriksa oknum bagian cekplot, petugas pelayanan, hingga Kepala Kantor BPN Surabaya I atas dugaan pelanggaran SOP dan pengabaian standar pelayanan publik.
Uji Transparani, membuka secara rinci dan objektif klaim keberadaan sertifikat di atas tanah Ustad Rifa’i guna memastikan tidak adanya praktik tumpang tindih (overlapping) atau malpraktik penerbitan sertifikat PTSL secara sepihak
Menerbitkan rekomendasi resmi terkait pembenahan tata kelola pelayanan di BPN Surabaya I agar praktik interaksi tidak resmi di luar loket pelayanan dapat dihentikan total.
“Kami tidak hanya membela hak konstitusional Ustad Rifa’i, tetapi juga menantang komitmen kementerian dan lembaga terkait dalam membasmi praktik birokrasi gelap di sektor pertanahan. Ombudsman harus hadir memberikan sanksi moral dan administratif yang tegas,” pungkas Ketua Umum LSM ABABIL.
Reporter : K-Sby
editor : Ida











