WH.SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Bupati Sukabumi H. Asep Japar turut hadir bersama jajaran DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Sukabumi.
Selain menyepakati Raperda APBD 2027, rapat paripurna juga membahas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD 2026 serta penyampaian nota pengantar perubahan susunan perangkat daerah.
Dalam agenda yang sama, rapat paripurna juga membahas pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, disampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Asep Japar mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam pembahasan anggaran. Ia menilai koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan keuangan daerah dapat disusun berdasarkan prioritas pembangunan.
Menurutnya, penyusunan APBD harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan anggaran pemerintah pusat. Perencanaan pendapatan dan belanja juga perlu dilakukan secara cermat agar pelaksanaan program tidak membebani keuangan daerah.
Asep Japar menegaskan, anggaran yang telah direncanakan harus dikelola secara bertanggung jawab. Setiap program perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.
Ia berharap, anggaran yang dialokasikan dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan anggaran, lanjutnya, tidak semestinya hanya berorientasi pada besarnya penyerapan belanja. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap program memberikan hasil nyata dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, perangkat daerah diharapkan mampu menjalankan program sesuai perencanaan, memperhatikan skala prioritas, serta menghindari penggunaan anggaran yang tidak memberikan dampak signifikan bagi kepentingan publik.
Di sisi lain, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai tetap diperlukan dalam mengawal pelaksanaan APBD. Pengawasan yang baik diharapkan dapat memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan sasaran pembangunan.
Setelah disepakati bersama, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 selanjutnya harus melalui tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kesepakatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari proses administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi pijakan untuk memperkuat pembangunan Kabupaten Sukabumi.(Nanan Apon)
editor : Ida











