WH.SUKABUMI – Teka-teki penemuan jasad pria yang terbungkus plastik hitam dan karung serta terikat tali tambang di jurang Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terkuak. Polisi mengungkap dugaan pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati dan dendam terhadap korban.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr. X juga berhasil diketahui.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasatreskrim Iptu Dudi Suharyana dan Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Korban diketahui berinisial AB (22), warga Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengenal para tersangka sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Polisi menduga konflik bermula dari rasa sakit hati para tersangka yang merasa kerap dibohongi korban. Mereka juga menuduh korban mengambil barang milik mereka hingga perselisihan tersebut berujung pada dugaan pembunuhan.
“Persoalan itu kemudian memuncak hingga berujung pada dugaan perencanaan pembunuhan,” ujar Kompol Agus Susanto.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat hendak menuju kebun di Kampung Ciambar Kolot, Desa Ciambar, seorang warga bernama Jaji mencium aroma bangkai yang menyengat.
Bersama seorang saksi dari unsur perlindungan masyarakat (Linmas), Jaji kemudian mencari sumber bau tersebut. Mereka menemukan bungkusan mencurigakan di dasar jurang dengan kedalaman sekitar tujuh meter, tepat di bawah jembatan Tol Bocimi KM 69.
Ketika diperiksa, bungkusan itu ternyata berisi jasad seorang pria yang diikat menggunakan tali tambang, dibalut plastik hitam, kemudian dimasukkan ke dalam karung.
Kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut. Sebagian wajah korban bahkan tinggal tengkorak, sementara sidik jarinya mengalami kerusakan sehingga identifikasi secara kasatmata tidak dapat dilakukan.
Penyidik kemudian menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk pakaian yang masih melekat pada tubuh korban, berupa kaus putih bermotif Barong Bali dan celana training hitam dengan lis kuning.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menduga rangkaian peristiwa bermula pada 22 September 2026, ketika korban dijemput di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Korban yang datang dari Sulawesi diduga dijanjikan pekerjaan di Jakarta sekaligus diajak berlibur ke Bandung. Penjemputan dilakukan menggunakan mobil Toyota Rush berwarna biru.
Menurut keterangan polisi, seorang tersangka berinisial AS mengemudikan kendaraan tersebut. Korban duduk di kursi penumpang depan, sedangkan dua orang lainnya, AP dan N, berada di bagian belakang.
Namun, perjalanan yang disebut sebagai ajakan bekerja dan berlibur itu diduga berubah menjadi aksi pembunuhan. Sekitar 30 menit setelah meninggalkan pelabuhan, korban tertidur di kursi depan.
Pada saat itulah, tersangka AP diduga mengeluarkan tali tambang dari bagian belakang kendaraan dan menjerat leher korban. Tersangka N disebut turut membantu menarik tali tersebut hingga korban meninggal dunia dalam waktu sekitar satu menit.
Setelah itu, jasad korban diduga dibawa berkeliling melewati wilayah Kota Sukabumi hingga Palabuhanratu. Dalam perjalanan, para tersangka disebut membeli plastik di sebuah toko kelontong untuk membungkus jenazah.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan kemudian bergerak menuju kawasan Cicurug dan memasuki Tol Bocimi arah Jakarta. Jasad korban diduga dibuang ke dasar jurang melalui area bahu jalan darurat, melewati pembatas beton setinggi kurang lebih 1,2 meter.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis bukti ilmiah. Tim Satreskrim yang dipimpin Iptu Dudi Suharyana bersama personel Opsnal/Resmob memeriksa sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jalur tol.
Dari penelusuran rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi mobil Toyota Rush berwarna biru yang diduga berkaitan dengan pembuangan jasad. Penyelidikan terhadap kendaraan dan bukti digital kemudian mengarahkan petugas kepada para terduga pelaku.
Kompol Agus mengungkapkan, proses pengejaran tidak berjalan mudah. Kendaraan yang ditelusuri diketahui telah berganti kepemilikan sejak 2021. Para terduga pelaku juga beberapa kali berhasil menghindari pembuntutan petugas di wilayah Jakarta.
Polisi akhirnya menangkap tersangka AS pada Selasa (13/10/2026) di sebuah terminal bus di Kota Bandung. Saat itu, AS diduga hendak melarikan diri ke Jakarta setelah menitipkan kendaraannya.
Berbekal keterangan AS, petugas membagi personel Resmob menjadi dua tim untuk melakukan penangkapan lanjutan. Tim pertama mengamankan seorang tersangka di Jakarta Utara, sedangkan tim kedua menangkap tersangka N di wilayah Tangerang Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Rush berwarna biru, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, kaus putih bermotif Barong, celana training hitam berlis kuning, telepon genggam milik korban, satu karung kuning, serta dua lembar plastik hitam.
Selain itu, penyidik turut mengamankan tiga telepon genggam dan tiga stel pakaian milik para tersangka untuk mendukung proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam kematian AB.(Nanan Apon)
editor : Ida











