Dugaan Keruk Hutan Demi Kafe, Pengusaha Nganjuk Diseret ke Pengadilan Ganti Rugi Rp 2 Triliun

banner 468x60

WH.NGANJUK –Ambisi ekspansif bisnis pariwisata di kawasan bernilai ekologis tinggi kini berujung ke meja hijau. Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) resmi memprakarsai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemilik PT Dan Home and Property di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, dengan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis: Rp2,015 triliun.

​Gugatan yang terdaftar secara resmi lewat sistem e-Court pada Rabu (16/9/2026) dengan Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Njk ini disulut oleh indikasi perusakan lingkungan sistematis dan alih fungsi kawasan hutan di dua lokasi wisata terpisah di Kabupaten Nganjuk.

​Aktivitas pembangunan wana wisata, glamping, dan kafe di kawasan Watulawang Sedudo—Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan—menjadi sorotan utama. Berdasarkan penelusuran lapangan oleh LGI, pengerjaan proyek tersebut terbukti melibatkan penggunaan alat berat di area berslope curam.

​Direktur Nasional LGI, Iyan, mengonfirmasi keberadaan dua unit excavator dan satu dump truck di lokasi. Kehadiran armada berat ini diiringi aktivitas pengerukan tebing, pemecahan batu alami, pembetonan, hingga penebangan pohon-pohon pinus hingga ke perakarannya.

​”Tebing Watulawang dikeruk hingga mendekati kawasan Air Terjun Sedudo. Memasukkan alat berat dan mengubah struktur tanah kawasan hutan tidak bisa dilakukan tanpa kejelasan dokumen lingkungan, perizinan kehutanan, serta prosedur K3 yang ketat,” tegas Iyan.

​Pelanggaran tak berhenti di Watulawang. Di kawasan Jolotundo Glamping & Edu Park yang berlokasi di Banjulan, Kecamatan Loceret, LGI menemukan indikasi pelanggaran ruang sempadan sungai.

​Kuasa Hukum LGI, Irawan, S.H., menunjuk ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau sebagai pijakan krusial. Pembangunan struktur beton penyangga di kawasan hulu dinilai meningkatkan ancaman erosi dan potensi banjir bandang secara eksponensial bagi warga pemukiman hilir.

​”Jika debit air melonjak, pengusaha mungkin hanya rugi fisik bangunan. Namun, masyarakat di sepanjang aliran sungai bertaruh nyawa dan harta benda akibat ancaman banjir bandang,” kata Irawan.

​Selain dampaknya pada tata air dan proteksi bencana, kawasan Watulawang dan Air Terjun Sedudo memiliki nilai historis-kultural yang sakral bagi masyarakat adat setempat. Komersialisasi masif tanpa kajian nilai budaya dianggap melecehkan kearifan lokal yang terjaga turun-temurun.

Sebagai tindak lanjut atas perkara bernilai Rp2,015 triliun ini, LGI memastikan langkah hukum tidak akan berhenti di PN Nganjuk. Pihaknya tengah menyiapkan gugatan lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji sekaligus menuntut pembatalan seluruh izin maupun kesepakatan kerja sama di atas lahan hutan tersebut.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *