Permohonan Praperadilan Ditolak, Mengapa Penahanan Terhadap Wakil Bupati Indramayu Tersangka Tindak Pidana Korupsi Belum Dilakukan?

banner 468x60

Oleh:

Tarmudi, S.H., M.H. (Dosen FH UIC Jakarta)

WH.Surabaya – Ada satu pertanyaan yang layak menggema di ruang publik dan harus di sikapi secara kesatria oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu setelah permohonan praperadilan ditolak dan penetapan tersangka dinyatakan sah berdasarkan hukum, mengapa penahanan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Saefudin, belum juga dilakukan? Pertanyaan ini bukan bermaksud menghakimi seseorang sebelum pengadilan memutus perkara pokoknya.

Ini adalah kritik terhadap lambannya kepastian proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Indramayu.

Pada 2 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan Saefudin. Hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat telah sah dan berdasarkan hukum.

Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menetapkan tersangka. Publik juga membutuhkan proses hukum yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa Perkara Ini Terasa Begitu Lama? Inilah pertanyaan yang patut dijawab secara serius. Sebab dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi, masyarakat kerap menyaksikan aparat bergerak cepat melakukan penahanan ketika persyaratan hukum terpenuhi. Karena itu, ketika dalam suatu perkara penahanan belum dilakukan dalam waktu yang dinilai cukup lama, wajar apabila publik bertanya-tanya kapan sang Tersangka akan di tahan??

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Dua prinsip konstitusional tersebut membawa pesan yang sangat jelas: tidak boleh ada warga negara yang memperoleh keistimewaan hukum semata-mata karena jabatan atau kekuasaannya. Saefudin adalah Wakil Bupati Indramayu.

Kedudukan tersebut merupakan jabatan publik yang melekat pada amanah masyarakat. Karena itu, setiap perkara hukum yang melibatkannya tentu menjadi perhatian publik yang besar. Namun, status sebagai pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses hukum. Sebaliknya, perhatian masyarakat yang besar juga tidak boleh menjadi alasan untuk memaksakan penahanan apabila persyaratan hukum belum terpenuhi.

Ukuran yang harus digunakan tetap sama: hukum, alat bukti, kebutuhan penyidikan, dan prosedur yang berlaku. Dalam perspektif teori negara hukum, kekuasaan harus tunduk pada hukum.

Dalam perspektif persamaan di hadapan hukum, jabatan tidak boleh menjadi sumber keistimewaan. Sementara itu, teori kepastian hukum menghendaki agar setiap proses berjalan dengan arah dan tahapan yang jelas. Karena itu, Kejati Jawa Barat harus mampu membuktikan bahwa penanganan perkara ini berjalan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif, bukan berdasarkan status sosial atau politik pihak yang sedang diperiksa.

Hukum harus berani menghadapi siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang. Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yakni hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana pendukung, masyarakat, dan kebudayaan hukum.

Teori ini relevan untuk menilai persoalan yang sedang menjadi perhatian publik. Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari pengumuman penetapan tersangka atau pernyataan bahwa penyidikan masih berjalan.

Keberhasilan juga bergantung pada bagaimana aparat menjalankan kewenangannya secara profesional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejati Jawa Barat perlu menjelaskan perkembangan perkara Saefudin secara proporsional. Masyarakat perlu mengetahui apakah penyidikan masih membutuhkan pemeriksaan tambahan, apakah terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi, dan bagaimana langkah selanjutnya akan dilaksanakan.

Keterbukaan semacam ini bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. Justru, penjelasan yang terukur dapat menjaga kepercayaan publik dan mencegah berkembangnya dugaan yang tidak berdasar. Pada titik ini, Kejati Jawa Barat perlu menunjukkan ketegasan dan memberikan kepastian kepada masyarakat Indramayu. Apabila persyaratan penahanan terhadap Saefudin telah terpenuhi, Kejati Jawa Barat harus segera melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan menunda tindakan yang secara hukum sudah dapat dilaksanakan tanpa alasan yang sah.

Jangan biarkan ketidakjelasan proses menumbuhkan kesan bahwa jabatan dapat memengaruhi kecepatan penegakan hukum. Sebaliknya, apabila persyaratan penahanan belum terpenuhi, Kejati Jawa Barat wajib memastikan seluruh tahapan yang diperlukan diselesaikan secara profesional dan efektif. Alasan hukum yang relevan perlu dijelaskan kepada publik dalam batas yang dibenarkan.

Desakan ini bukan permintaan agar seseorang dihukum sebelum diadili. Ini adalah tuntutan agar aparat menggunakan kewenangannya secara konsisten dan tidak membiarkan proses hukum kehilangan kepastian. Sebab, dalam perkara korupsi, masyarakat bukan hanya menunggu siapa yang akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Masyarakat juga menunggu apakah aparat benar-benar serius menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan uang negara. Jangan biarkan semangat pemberantasan korupsi berhenti pada penetapan tersangka. Jangan biarkan proses hukum berjalan tanpa kejelasan. Dan jangan biarkan jabatan publik melahirkan persepsi mengenai adanya standar hukum yang berbeda. (Dina)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *