WH.NGANJUK –Dugaan iuran sekolah kembali mencuat dan hangat diperbincangkan publik. Kali ini, isu dugaan pungutan berdalih uang komite dan iuran tahunan beredar luas di lingkungan SMPN 1 Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, melalui pesan berantai di grup WhatsApp, Minggu (11/10/2026) malam.
Dalam pesan singkat yang beredar tersebut, disebutkan adanya tagihan iuran komite sebesar Rp800 ribu yang kemudian dikoreksi melalui pesan suara (voice note) menjadi Rp700 ribu. Selain iuran komite, muncul pula informasi mengenai iuran tahunan yang dibebankan kepada wali murid sebesar Rp325 ribu.
Informasi tersebut mengundang reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antikorupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK). Ketua LSM GAKK, Sumarno, mengecam keras apabila dugaan praktik pungutan luar (pungli) itu benar-benar terjadi di sekolah negeri.
”Jika informasi tersebut benar, saya ingin mengetahui secara pasti besaran nominal dari pihak komite, untuk siswa kelas berapa saja, serta kebenaran legalitas formalnya. Besok kami akan mendatangi sekolah guna melakukan konfirmasi lebih lanjut,” tegas Sumarno.
Sumarno menilai, jika tidak memiliki payung hukum dan peruntukan yang jelas, praktik semacam ini semakin menambah panjang daftar dugaan pungli berkedok sumbangan di sekolah negeri.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan instan WhatsApp pada malam yang sama, Kepala SMPN 1 Tanjunganom membantah tegas adanya penagihan iuran maupun pungutan sebagaimana informasi yang beredar.
Ia mempertanyakan keabsahan identitas pengirim pesan di grup tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada praktik penagihan terhadap orang tua siswa.
”Sopo sing nagih? Dudu wali nggonku iku, pasti,” tegasnya melalui pesan tertulis. Bahkan, ia menyampaikan akan memberikan hadiah uang tunai jika pengirim informasi tersebut benar-benar orang tua murid di sekolahnya yang berani bertemu secara langsung.
Lebih lanjut, pihak Kepala Sekolah menegaskan bahwa sekolah tetap menjalankan prinsip kemanusiaan dan aturan pembebasan biaya bagi kelompok tertentu. Siswa yatim, piatu, maupun yatim piatu dipastikan bebas dari segala bentuk sumbangan. Begitu pula bagi siswa dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan pembebasan biaya, serta skema potongan khusus bagi siswa yang bersaudara kembar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM GAKK berencana melakukan konfirmasi langsung ke pihak manajemen sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk guna memastikan kebenaran serta status legalitas dari informasi yang terlanjur meresahkan para wali murid tersebut.
editor : Ida











