WH.NAMLEA, MALUKU, INDONESIA –
wartahukum.net
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru sampai saat ini masih intens melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Buru.
Kasus tersebut untuk tahun anggaran 2019-2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2,5 Miliar.
Hal ini diketahui setelah tim penyidik bersama auditor BPKP Perwakilan Maluku-Malut menggelar ekspos pada beberapa bulan lalu. Hasilnya, auditor meminta penyidik agar melengkapi beberapa petunjuk sebelum dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar, saat dikonfirmasi membenarkan proses tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pelengkapan petunjuk dari BPKP.
Hingga saat ini Kejari Buru masih terus mendalami kasus SPPD fiktif tersebut dan berkomitmen akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Penulis: Tim PWRI Buru
Editor: ida.
Reporter. Halija Assagaf, S.H. – Ketua PWRI Kabupaten Buru.
editor : Ida











