WH.NGANJUK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan kawasan wisata Watu Lawang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I dan Komisi III pada Selasa (13/10/2026), dewan secara resmi merekomendasikan penghentian total seluruh aktivitas fisik di lapangan hingga seluruh dokumen perizinan dan regulasi dipenuhi oleh pihak pengembang.
Rapat koordinasi yang digelar di Gedung DPRD Nganjuk tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Endah Sri Murtini. RDP turut menghadirkan pimpinan PT Dan Home and Property selaku pengembang, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkab Nganjuk, serta perwakilan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk.
Atmosfer kritis mengemuka selama berjalannya forum. Anggota DPRD Nganjuk, Raditya Yuangga, menyoroti komitmen pihak pengembang yang dinilai wanprestasi. Pengembang dianggap mengabaikan dan melanggar poin-poin kesepakatan tertulis yang sebelumnya telah disetujui bersama dalam rapat kerja tertanggal 1 Oktober 2026 lalu.
Setelah mendengarkan paparan komprehensif dari Komisi I, Komisi III, instansi dinas teknis, Perhutani, hingga manajemen PT Dan Home and Property, pimpinan rapat akhirnya mengetuk palu keputusan. Seluruh pihak yang hadir menyepakati penyetopan sementara operasional kawasan Watu Lawang sampai legalitas hukum dan regulasi daerah terpenuhi secara sah.
Menutup jalannya RDP, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Endah Sri Murtini menegaskan bahwa lembaga legislatif pada dasarnya tidak bersikap anti-investasi. Sebaliknya, DPRD sangat mendukung masuknya pemodal ke daerah, namun kepatuhan terhadap hukum dan aturan lingkungan tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
”Kami menyambut baik masuknya investasi di Kabupaten Nganjuk, terlebih jika dimotori oleh putra daerah. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kewajiban melengkapi seluruh perizinan dan mematuhi aturan adalah hal primer yang tidak bisa ditawar,” tegas Endah saat menutup rapat kerja gabungan tersebut.
editor : Ida











