Gaya “Koboi” Kasatpol PP Nganjuk: Berdalih Miskomunikasi, Picu Sorotan Praktisi Hukum

banner 468x60

WH.NGANJUK – Pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nganjuk yang mendepak tuduhan tantangan adu jotos kepada warga sebagai sekadar “kekeliruan komunikasi”yang diberitakan salah satu awak media,’ memicu gelombang kritik tajam. Klarifikasi sepihak tersebut dinilai publik tak sebanding dengan potensi pencederaan wibawa pelayanan publik.

​Praktisi hukum asal Nganjuk, Anang Hartoyo, S.H., menegaskan bahwa dugaan intimidasi oleh pejabat publik tidak bisa berganti rupa menjadi hal biasa hanya dengan tameng “menjaga kondusivitas”.

​”Kondusivitas bukan berarti warga diminta melupakan dugaan ucapan tidak patut dari pejabat. Jika benar ada kalimat bernada tantangan fisik, itu bukan sekadar miskomunikasi, melainkan kegagalan menjaga etika jabatan,” tegas Anang saat ditemui, Sabtu (10/9/2026).

​Anang memaparkan, sikap aparatur sipil negara (ASN) tidak berjalan dalam ruang hampa tanpa aturan. Secara kedinasan, perilaku korps pegawai negeri sipil terikat ketat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan ini mematok kewajiban integritas serta keteladanan ucapan dan tindakan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

​Bahkan secara khusus, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Satpol PP mengamanatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara humanis dan mengayomi, bukan dengan adu urat leher.

​Guna menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) bebas dari rasa jumawa jabatan, Anang mendesak Bupati Nganjuk untuk tidak tinggal diam.

​”Kami meminta Bupati Nganjuk segera memerintahkan pemeriksaan objektif melalui Inspektorat dan Majelis Kode Etik. Jika terbukti, sanksi moral berupa teguran hingga hukuman disiplin patut dijatuhkan,” lanjut Anang.

​Ia menambahkan, pengusutan ini vital agar tabiat arogan tidak dianggap sebagai hal lumrah di lingkungan Pemkab Nganjuk.

​”Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius dan yang bersangkutan tak lagi pantas menjadi teladan, Bupati harus berani mengevaluasi dan menggantinya sesuai prosedur,” pungkasnya.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *