AKIBAT KEBAKARAN HUTAN MELUAS, KETUA PWRI BURU MINTA DINAS KEHUTANAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS FUNGSI PENGAWASAN

banner 468x60

WH.NAMLEA –

wartahukum.net Dan Pwri – Menyikapi meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan asap tebal menyelimuti Kabupaten Buru, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Buru, Halija Assagaf, S.H.,

dengan tegas meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan UPTD Kehutanan Kabupaten Buru dan provinsi. untuk bertanggung jawab atas fungsi pengawasan hutan.

Halija menegaskan, kebakaran yang terjadi hampir di 10 kecamatan di Kabupaten Buru dengan luas terdampak mencapai ±1.200 hektare dan 17 titik panas aktif, bukan sekadar bencana alam, melainkan cerminan lemahnya fungsi pengawasan dan pencegahan di lapangan.

> “Kami minta Dinas Kehutanan jangan diam. Fungsi pengawasan hutan itu ada di mereka. Kalau hutan terbakar seluas ini dan asap sampai ganggu kesehatan masyarakat di 10 kecamatan, siapa yang harus bertanggung jawab? Dinas Kehutanan harus turun, jangan hanya duduk di belakang meja,” tegas Ketua PWRI Buru, Halija Assagaf, S.H. kepada Warta Hukum, Senin (13/10/2026).

Menurut Ketua PWRI, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah melalui Dinas Kehutanan memiliki kewajiban melakukan perlindungan hutan, termasuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan.

Fakta di lapangan menunjukkan, 10 kecamatan yakni Namlea, Waplau, Fenaleisela, Air Buaya, Kayeli, Batabual, Waeapo, Waelata, Lolong Guba dan Lilialy kini berpotensi terdampak asap dengan jarak pandang hanya 5-9 kilometer dan kualitas udara tidak sehat (AQI 165).

PWRI Buru menilai ada pembiaran terhadap aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar dan lemahnya patroli hutan.

PWRI Buru mendesak 3 langkah konkret:

1. Evaluasi Total Fungsi Pengawasan: Dinas Kehutanan harus membuka data patroli dan pos jaga hutan di Buru.
2. Turun ke Lapangan & Tindak Pelaku: Jangan hanya imbauan, harus ada penindakan tegas terhadap pembakar hutan ilegal.
3. Transparansi Data Kerusakan: Sampaikan ke publik berapa luas hutan negara yang terbakar dan kerugian ekologisnya.

“Jangan sampai masyarakat yang selalu disalahkan karena membakar lahan, sementara fungsi pengawasan dari Dinas Kehutanan sendiri tidak berjalan. Kami wartawan akan terus mengawal kasus ini. Hutan Buru adalah paru-paru Maluku,” tutup Halija.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait desakan PWRI tersebut.

Penulis: Tim Investigasi PWRI Buru
Editor: Halija Assagaf, S.H. – Ketua PWRI Kabupaten Buru

Reporeter pija
Rilis HALIJA.

editor;  Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *