Dugaan Bayang-Bayang Pungli di Balik Gerbang Sekolah: Polemik Iuran di SMPN 1 Tanjunganom

banner 468x60

WH.Nganjuk –​Dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite. Alih-alih menjadi wadah partisipasi masyarakat yang sukarela, kebijakan keuangan di SMP Negeri 1 Tanjunganom justru menuai protes dari para wali murid akibat penetapan nominal iuran yang dinilai memberatkan.

​Polemik ini bermula dari pesan singkat yang beredar di grup WhatsApp wali murid. Dalam pesan tersebut, tercantum tagihan iuran komite sebesar Rp800.000 per siswa. Tak berselang lama, nominal tersebut direvisi melalui pesan suara (voice note) menjadi Rp700.000.

​Belum selesai beban tersebut mereda, para orang tua murid juga dihadapkan pada kewajiban pembayaran iuran tahunan senilai Rp325.000. Akibatnya, akumulasi tagihan yang harus ditanggung wali murid mencapai lebih dari satu juta rupiah per siswa—angka yang dirasa cukup berat bagi sebagian besar masyarakat.

​Saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026), pihak Kepala SMPN 1 Tanjunganom mengeklaim bahwa pihaknya telah memberikan kebijakan keringanan hingga pembebasan biaya bagi siswa dari kategori tertentu, seperti anak yatim piatu. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menjawab akar permasalahan terkait legitimasi penarikan dana dengan nominal yang telah dipatok.

​Praktik penetapan nominal iuran di sekolah negeri ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antikorupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK). Ketua LSM GAKK, Sumarno, secara tegas mengecam dugaan pungli tersebut karena dinilai melanggar ketentuan dan regulasi yang berlaku mengenai komite sekolah.

​”Kami mengecam keras jika dugaan praktik pungli ini benar-benar terjadi di sekolah negeri. Sesuai ketentuan, sekolah maupun komite tidak boleh menjadikan sumbangan sebagai kewajiban yang dipatok nominalnya,” tegas Sumarno.

​Secara regulasi, sumbangan pendidikan memang diperbolehkan, namun sifatnya harus sukarela, tidak ditentukan batas minimum atau nominalnya, serta tidak diwajibkan kepada seluruh wali murid tanpa terkecuali.

​Di tengah keresahan wali murid, respons yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk justru menuai tanda tanya. Saat dimintai konfirmasi pada Selasa (13/10/2026), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nganjuk, Puguh, terkesan melemparkan tanggung jawab dengan mengarahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan langsung kepada pihak sekolah.

​Kendati mengakui bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada sekolah-sekolah terkait, Puguh menyebut bahwa pihak sekolah bersangkutan terkesan “bandel” dan tidak mengindahkan imbauan tersebut.

​Sayangnya, ketika didesak mengenai langkah tegas berupa sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada pihak sekolah jika terbukti melanggar aturan, Puguh belum memberikan jawaban yang memadai. Sikap pasif dari pimpinan instansi pendidikan tertinggi di daerah ini memicu keprihatinan publik, yang mendesak adanya tindakan nyata agar tata kelola pendidikan di Kabupaten Nganjuk kembali berjalan sesuai koridor hukum yang bersih dan transparan.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *