WH.NGANJUK – Isu pencemaran lingkungan sering kali berujung pada tuntutan penutupan tempat usaha. Namun, dinamika berbeda terjadi di Dusun Pugruk, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Keluhan bau limbah dari pabrik pakan ternak milik Bagus kini mulai mereda, disusul suara warga yang justru pasang badan menolak wacana penutupan operasional pabrik tersebut.
Suyatun, salah seorang warga yang bermukim di dekat lokasi usaha, membeberkan kondisi sebenarnya. Ia tidak menampik bahwa beberapa waktu lalu bau menyengat sempat menyeruak dan mengganggu kenyamanan warga, terutama saat angin berembus pada dini hari sekitar pukul 02.30 hingga 05.00 WIB.
”Dulu baunya timbul dari endapan ampas tahu yang dipakai untuk bahan campuran. Tapi sekarang sudah tidak bau sama sekali, kurang lebih sudah seminggu ini hilang karena pengelola sudah berhenti pakai ampas tahu dan beralih murni ke bahan sosis,” ujar Suyatun saat ditemui di lokasi.
Menanggapi isu penutupan pabrik, Suyatun secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Bagi warga setempat, keberadaan pabrik yang telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu ini merupakan penopang utama ekonomi keluarga.
Banyak warga dari Dusun Pugruk, Keramat, hingga Kendal yang menggantungkan mata pencaharian mereka di sana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak.
Inovasi Produk dan Kendala Perizinan
Pabrik pakan alternatif ini mempekerjakan sekitar 30 karyawan dari lingkungan sekitar.
Dalam perkembangannya, usaha ini mengolah sisa produk industri makanan seperti sosis dan bakso menjadi pakan ternak alternatif yang dipasarkan ke peternak unggas.
Pemilik usaha, Bagus, mengakui adanya keterbatasan terkait aspek administratif. Saat ini, perizinan yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS) baru mencakup KBLI pengumpulan limbah non-berbahaya, sementara perizinan untuk pengolahan pakan ternak masih dalam proses pengurusan.
”Di dunia usaha, menciptakan produk yang bisa diterima pasar adalah tantangan terbesar. Kami mengakui ada KBLI pengolahan yang belum lengkap karena usaha ini masih dalam tahap penyesuaian pasar. Terkait keluhan bau kemarin, dalam dua hari setelah pertemuan bersama warga langsung kami tangani,” jelas Bagus dalam forum koordinasi.
Sementara
Menindaklanjuti aduan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk memfasilitasi pertemuan yang melibatkan pengusaha, Satpol PP, jajaran Muspika, serta perwakilan warga dan pengurus RT/RW setempat.
Hasil verifikasi lapangan dan kesepakatan rapat menetapkan beberapa poin penting. Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada dasarnya mendukung keberlanjutan usaha warga lokal, namun kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan kelengkapan dokumen legalitas tetap wajib dipenuhi.
Sebagai langkah kompromi, aktivitas produksi pabrik dihentikan sementara secara bertahap hingga seluruh perizinan KBLI pengolahan rampung diproses di DPMPTSP Nganjuk. Selama masa jeda ini, pengelola tidak diperbolehkan menambah bahan baku baru dan hanya diizinkan mengeringkan sisa stok yang sudah terlanjur diproses.

Warga berharap proses perizinan dapat segera tuntas sehingga pabrik dapat kembali beroperasi secara legal, aman, dan ramah lingkungan tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat sekitar.
editor : Ida











