WH.NGANJUK – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memasuki babak baru. Tiga orang yang terindikasi kuat sebagai calon tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di bawah pengawalan ketat petugas pada Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, dari tiga orang yang menjalani rangkaian cek medis tersebut, salah satunya diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Nganjuk berinisial P.
Pemeriksaan kesehatan ini menjadi prosedur standar penyidik sebelum melakukan penahanan dan mengumumkan status hukum secara resmi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan proses pemeriksaan medis yang tengah berlangsung terhadap para pihak terkait.

”Nanti rilis dengan kami, ini masih cek kesehatan dulu. Tunggu setelah tes kesehatan, nanti kita rilis,” ujar Koko singkat saat dikonfirmasi di lokasi.
Meski demikian, pihak Kejari Nganjuk belum membeberkan secara rinci identitas lengkap maupun konstruksi perkara yang menjerat para calon tersangka.
Keterangan resmi mengenai penetapan status hukum dan detail penanganan perkara baru akan disampaikan usai seluruh proses pemeriksaan medis selesai dilakukan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Nganjuk telah meningkatkan status penanganan perkara ini dengan menggeledah Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan anggaran pada proyek review dokumen Feasibility Study Bendungan Margopatut.
editor : Ida











