SKANDAL PENYADAPAN PRESIDEN BUKAN SEKADAR PELANGGARAN HUKUM, MELAINKAN ANCAMAN SERIUS TERHADAP DEMOKRASI DAN KONSTITUSI INI TINDAKAN MAKAR !!!
WH.Banjarbaru – Kalsel –LSM Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPW Kalimantan Selatan, Yudhi Tubagus Naharuddin, menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas terungkapnya perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum telah menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.
Perkara ini bukan persoalan biasa. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perangkat penyadapan oleh oknum aparat penegak hukum merupakan persoalan serius yang menyentuh prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, keamanan komunikasi negara, serta integritas institusi kepolisian.
BPAI memandang bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, maka tindakan demikian merupakan bentuk penyimpangan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem pemerintahan demokratis.
PENYADAPAN ILEGAL ADALAH ANCAMAN TERHADAP NEGARA HUKUM
Penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara maupun aparat penegak hukum.
Setiap tindakan penyadapan harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Apabila benar terdapat penyadapan tanpa prosedur dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah, maka persoalan ini harus diusut secara menyeluruh, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan kekuasaan.
JANGAN ADA IMPUNITAS BAGI PEJABAT YANG DIDUGA MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN
BPAI menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Jabatan, pangkat jenderal, maupun kedudukan strategis di lingkungan pemerintahan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional, transparan, independen, dan objektif.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.
PRESIDEN SAJA MENJADI SASARAN, BAGAIMANA DENGAN RAKYAT?
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan privasi masyarakat.
Jika dugaan penyadapan ilegal dapat menyasar nomor komunikasi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha, maka perlu dilakukan evaluasi serius terhadap tata kelola penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.
Negara wajib menjamin bahwa teknologi pengawasan tidak berubah menjadi instrumen intimidasi, kepentingan politik, ataupun penyalahgunaan kekuasaan.
DESAKAN BPAI KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
BPAI DPW Kalimantan Selatan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
2. Meminta pengungkapan secara menyeluruh mengenai siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil penyadapan tersebut digunakan.
3. Meminta pengamanan seluruh barang bukti digital, rekaman komunikasi, catatan aktivitas sistem, serta jejak elektronik agar tidak terjadi penghilangan atau manipulasi bukti.
4. Meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi negara.
6. Meminta adanya jaminan perlindungan terhadap masyarakat, jurnalis, aktivis, dan seluruh warga negara dari tindakan penyadapan yang tidak memiliki dasar hukum.
7. Dengan ditangkapnya LPS,AS dan beberapa tersangka lain,Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana maka. Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden: Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun (Pasal 104 KUHP Lama / Pasal 191 KUHP Baru). BPAI mendukung bapak Kapolri beserta jajaran untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya demi tegaknya keadilan dan menjaga kedaulatan negara
BPAImengingatkan bahwa negara ini berdiri di atas konstitusi, bukan di atas kekuasaan individu maupun kelompok tertentu.
Tidak boleh ada institusi yang merasa lebih tinggi daripada hukum. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal terhadap pertanggungjawaban.
Kami percaya bahwa supremasi hukum hanya dapat diwujudkan apabila setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Salam keadilan dan supremasi hukum. ( Mardian Jafar – Korlip Kalsel ).
Editor : Ida
