SE Bupati Nganjuk Diduga Dikangkangi: SDN 1 Pacekulon Nekat Plesiran ke WBL Berkedok Outing Class
WH.NGANJUK – Kebijakan Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk Nomor 400.3.1/18/411.010/2025 tertanggal 16 April 2025 tentang larangan study tour dan wisuda bagi satuan pendidikan seolah hanya menjadi kertas tanpa gigi. Aturan yang diterbitkan Pemkab Nganjuk tersebut diduga kuat dikangkangi oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Pasalnya, sekolah berstatus negeri ini diketahui nekat menggelar karya wisata ke Wisata Bahari Lamongan (WBL) dengan dalih kegiatan outing class (pembelajaran luar kelas).
Padahal, edaran tersebut secara tegas menyasar seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sebagai lembaga yang bernaung langsung di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, aksi nekat SDN 1 Pacekulon ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap instruksi bupati.

Langkah sekolah menggelar agenda rekreasi luar daerah tersebut memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK) Kabupaten Nganjuk. LSM GAKK mengecam keras sikap manajemen sekolah yang justru mempertontonkan pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Padahal dalam SE tersebut, Pemkab Nganjuk telah memberikan solusi alternatif: jika hendak menggelar kegiatan edukasi luar kelas, sekolah diminta memanfaatkan destinasi wisata lokal di wilayah Nganjuk demi menggerakkan ekonomi daerah sekaligus menekan beban biaya orang tua.
”Ini konyol namanya. Sekolah negeri di bawah naungan Pemkab justru tidak bisa memberikan contoh yang baik sebagai garda terdepan. Maunya apa?” tegas perwakilan LSM GAKK saat dikonfirmasi wartawan.
Selain persoalan kepatuhan aturan, LSM GAKK juga menyoroti besarnya biaya yang ditarik dari orang tua/wali murid demi agenda yang dinilai minim manfaat edukatif tersebut.
”Saya sudah mengonfirmasi besaran biaya yang dibebankan kepada wali murid, nominalnya tidak sedikit. Padahal, apa substansi edukasi yang didapat anak-anak dari kegiatan itu? Ujung-ujungnya hanya bermain dan rekreasi semata,” lanjutnya.
Pihaknya pun mendesak dinas terkait untuk bersikap tegas agar preseden ini tidak menular ke sekolah-sekolah lain di Kabupaten Nganjuk.
”Saya berharap, jika ada oknum yang ingin mengadakan kegiatan seperti ini, sebaiknya tidak mencatut nama lembaga sekolah dan dilakukan secara pribadi, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN 1 Pace Kulon di datangi dikantornya pada hari yang sama mengatakan bahwa terkait kegiatan “outing class” sekolah yang diadakan pada hari Sabtu di Lamongan itu merupakan hasil Koordinasi dan Komunikasi antar paguyuban walimurid bukan inisiasi sekolah secara mandiri,kegiatan ini diatur oleh pihak paguyuban yakni wali murid kelas 5.
Editor : Ida
